Polda Riau tahan tiga tersangka kuasai 270 ha lahan TN Tesso Nilo

2 weeks ago 7

Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau menahan tiga orang tersangka yang diduga melakukan penguasaan lahan seluas 270 hektare di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan.

Wakil Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Polisi Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Pekanbaru, Rabu, mengatakan kasus ini merupakan penegakan hukum Undang-Undang Konservasi, Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Dalam kasus ini, pelapor adalah Kepala Balai TN Tesso Nilo dengan tiga laporan.

"Tiga orang tersangka, yakni KMM, RPM, dan BSA dengan konstruksi pasal yang sama menguasai kurang lebih 270 hektare lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Luasnya bervariasi ada 30 hektare dan paling besar 180 hektare," katanya.

Hengki mengatakan ketiga tersangka ini diduga memiliki lahan secara tidak sah di TN Tesso Nilo yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Artinya, kasus ini terkait dengan jual beli di lokasi yang tidak sah.

Barang bukti yang disita berupa kuitansi pembayaran, surat hibah, surat keterangan ganti rugi, dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tahun 2004, 2009, dan 2014 tentang penetapan Kawasan TN Tesso Nilo.

"Penyidikan ini bersifat berkesinambungan sehingga tersangka kemungkinan bisa bertambah," ujarnya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 40 b ayat 1 huruf d dan f Undang-Undang Konservasi, Sumber Daya Alam dan Ekosistem, yaitu barang siapa yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan tentang alam dan kegiatan tidak sesuai fungsi pelestarian alam dipidana paling singkat 2 tahun, maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan menambahkan saat ini tanaman kelapa sawit di lahan yang dikuasai tiga tersangka berusia mulai dari 6 hingga 16 tahun.

Lahan tersebut awalnya dibeli ada yang berupa kebun masyarakat, tanah kosong, dan ada yang sudah ditanami kelapa sawit.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan karena masih ada 71 pemilik lahan yang masih belum menyerahkan lahannya. Ini terus dikembangkan, saat ini ada tiga ditambah yang sebelumnya sudah diserahkan ke Satgas PKH yang masih dalam proses penumbangan," jelasnya.

Baca juga: Polisi tahan enam tersangka perusakan Pos Satgas PKH di TN Tesso Nilo

Baca juga: Pemerintah mulai relokasi masyarakat bermukim di TN Tesso Nilo

Baca juga: Kemenhut terima penyerahan 600 hektare lahan sawit di TN Tesso Nilo

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |