Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memaksimalkan penelusuran aset tersangka penipuan penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) PT Ayu Puspita Sejahtera sebagai upaya pengembalian kerugian para korban kasus tersebut.
"Kami akan maksimalkan untuk penelusuran aset. Tentunya tadi sebagaimana mungkin diharapkan oleh para korban ada pengembalian kerugian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Besar (Kombes) Pol Iman Imanuddin.
Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, menyebutkan, langkah tersebut dilakukan untuk merespon harapan para korban yang menginginkan kerugian materiil yang dialami dapat kembali.
Menurut Iman, Kepolisian akan bekerja maksimal untuk melacak (tracing) aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Selain itu, dalam setiap penanganan perkara pidana, Kepolisian tidak hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga berupaya melindungi kepentingan korban.
Baca juga: Tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru di kasus penipuan WO
Karena itu, penyidik akan menelusuri aliran dana dan aset yang masih dapat diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
"Sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat, kami akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi para korban," ujar Iman.
Meski demikian, Iman menegaskan, mekanisme ganti rugi tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Pengembalian kerugian kepada korban, kata Iman, tidak bisa dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui proses pembuktian, penyitaan aset hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Iman menekankan pentingnya prinsip keadilan dengan tetap menjaga hak-hak para tersangka dalam proses penyidikan.
Baca juga: Penipuan WO, uang korban untuk bayar cicilan rumah
Menurut dia, seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional. "Begitupun juga kami tetap menjaga hak-hak tersangka," katanya.
Terkait kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), Iman menyebutkan, hal itu masih didalami penyidik.
Jika dalam proses penelusuran ditemukan adanya upaya penyamaran atau pengalihan aset hasil kejahatan, maka penyidik tidak menutup kemungkinan menjerat pelaku dengan pasal tambahan tersebut.
Kasus dugaan penipuan WO oleh PT Ayu Puspita Sejahtera mencuat setelah banyak calon pengantin melaporkan tidak terealisasinya layanan pernikahan meski pembayaran telah dilakukan.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih membuka posko pengaduan untuk menampung laporan korban lainnya, sekaligus menginventarisasi kerugian yang dapat menjadi dasar upaya pemulihan hak korban.
Baca juga: Kerugian korban penipuan penyelenggaraan pernikahan Rp11,5 miliar
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap total kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan penyelenggara pernikahan (WO) atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera mencapai Rp11,5 miliar.
Angka kerugian tersebut sangat mungkin bertambah seiring masih dibukanya posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
Nilai kerugian yang dialami masing-masing korban bervariasi. Hal itu disebabkan adanya sistem pembayaran uang muka (down payment/DP) yang diterapkan oleh pihak WO kepada para calon pengantin.
"Kerugian dari masing-masing korban ini cukup variatif. Karena mereka dimintakan untuk membayar DP terlebih dahulu. Sehingga kerugiannya ada yang Rp40 juta, Rp60 juta dan jumlah lainnya," ungkap Iman.
Polda Metro Jaya telah menerima sebanyak 207 laporan pengaduan dari masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dalam kasus ini.
Baca juga: Polda Metro Jaya terima 207 aduan korban kasus penipuan WO
Sebanyak 207 laporan tersebut terdiri dari 199 laporan pengaduan pernikahan yang belum terlaksana. Sedangkan delapan aduan lainnya laporan polisi karena pernikahan yang sudah terlaksana.
Laporan polisi ataupun pengaduan yang masuk tersebut tersebar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan Polres jajaran.
Posko pengaduan dibuka melalui media sosial Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya, layanan pusat panggilan (call center) 110 Polri dan posko pengaduan langsung di kantor Ditreskrimum.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































