- Jumat, 21 Agustus 2026 21:59 WIB
ANTARA - Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap empat kasus penyelundupan pasir timah ilegal pada 4-16 Agustus 2026. Polisi mengamankan 90,1 ton pasir timah dengan potensi kerugian negara sekitar Rp90,1 miliar. (Chandrika Purnama Dewi/Satrio Giri Marwanto/Arsy Fitriady)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Pemerintah Babel bertekad berantas penyelundupan timah
- 19 Agustus 2026
Usai gagalkan 75,7 ton timah, TNI AL perketat jalur rawan
- 19 Agustus 2026
Kemenko Polkam minta aktor penyelundupan 75,7 ton timah diburu
- 19 Agustus 2026
TNI AL gagalkan penyelundupan 75,7 ton pasir timah ke Malaysia
- 19 Agustus 2026
Video Terkait
Melihat benteng bersejarah di selatan Pulau Bangka
- 9 Agustus 2026
DPRD Babel kawal dan cari solusi keluhan penambang rakyat
- 4 Agustus 2026


















































Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.