JPU: Korupsi kuota haji rampas hak warga beribadah

1 hour ago 3

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 telah berada di luar batas kewajaran karena turut berdampak terhadap hak warga untuk beribadah.

JPU KPK Fahmi Idris mengatakan perkara tersebut tidak hanya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar, tetapi juga berdampak luas terhadap pemenuhan hak warga negara yang dijamin konstitusi.

"Yaitu pada Pasal 29 UUD 1945, yakni hak warga negara dalam rangka melaksanakan hak paling mendasar berupa hak untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, sebagai umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Makkah," kata JPU saat memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

JPU menyatakan hak tersebut telah dirampas oleh segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dan keuntungan secara melawan hukum dengan memanfaatkan besarnya animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji.

Menurut JPU, dalam persidangan nantinya akan ditemui sejumlah fakta bahwa kuota tambahan haji yang sejatinya digunakan untuk memangkas masa antrean calon jamaah haji reguler yang mencapai 41 tahun justru diduga dimanfaatkan oleh segelintir orang.

Baca juga: Yaqut minta kerugian negara kasus kuota haji dibuka terang

Pemanfaatan tersebut diduga dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang memiliki kemampuan finansial untuk melaksanakan ibadah haji tanpa menunggu masa antrean sepanjang mampu memenuhi persyaratan tertentu.

"Salah satunya adalah dengan membayar sejumlah uang dengan nilai yang lebih besar dari seharusnya, yang dikenal dengan adanya 'fee' percepatan' kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," kata JPU.

Dalam perkara tersebut, Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu terdakwa yang didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, Yaqut didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0) maupun jamaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu (Tx) tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Baca juga: Hakim tolak pengalihan tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah

Perbuatan tersebut didakwa dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Menurut dakwaan, pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Kerugian negara dalam perkara tersebut antara lain diduga berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 bagi jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,22 miliar.

Selain itu, terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Dalam surat dakwaan, Yaqut juga disebut sebagai salah satu pihak yang diperkaya sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.

Baca juga: Yaqut minta dibebaskan dari dakwaan korupsi kuota haji

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |