PN terima kasasi perkara penganiayaan mahasiswi hingga meninggal

4 hours ago 5

Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima permohonan kasasi dari perkara pidana penganiayaan mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra hingga meninggal di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara.

Sesuai dengan data yang diakses melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, pihak yang mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung tersebut dari pihak penuntut umum maupun terdakwa Radiet Adiansyah.

"Iya, betul. Penuntut umum sudah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding sebelumnya," kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa.

Langkah pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung tersebut turut diikuti pihak terdakwa. Melalui kuasa hukumnya, Radiet mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri Mataram.

"Iya, kami ajukan kasasi," ucap Kusnaini.

Ia mengakui bahwa pengajuan upaya hukum lanjutan ini masih berkaitan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi NTB yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Untuk lengkapnya akan kami sampaikan dalam memori kasasi," ujarnya.

Majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama dalam amar putusan tertanggal 10 Juni 2026 menyatakan perbuatan terdakwa Radiet melanggar dakwaan alternatif kedua penuntut umum, yakni Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Oleh karena itu majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal, yang dalam amar putusan menjatuhkan pidana hukuman enam tahun penjara.

Putusan ini pun lahir dari suara mayoritas majelis hakim. Salah seorang di antaranya, yakni hakim ketua dalam putusan memberikan pendapat berbeda atau "dissenting opinion".

Mukhlassuddin selaku hakim ketua menyatakan terdakwa Radiet tidak terbukti pada seluruh dakwaan penuntut umum dengan meyakini adanya peran orang ketiga yang melakukan tindak pidana hingga membuat korban meninggal.

Namun, keputusan mayoritas majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama penuntut umum terkait Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan pernyataan jaksa yang menyebut terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban sehingga jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman 13 tahun penjara.

Dalam tuntutan, jaksa memperkuat dalih tersebut berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan ahli forensik, salah satunya perihal temuan dua DNA di lokasi kejadian, yakni milik korban dan terdakwa.

Perihal adanya peran orang lain seperti disebut dalam pengakuan terdakwa di persidangan dan ditunjukkan dalam bentuk sketsa wajah, jaksa menyatakan hal tersebut tidak dapat menjadi acuan karena tidak ada bukti pendukung.

Baca juga: Terdakwa kasus kematian mahasiswi di Pantai Nipah divonis enam tahun

Baca juga: KY pantau langsung sidang kasus pembunuhan mahasiswi di NTB

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |