DPR tindak lanjuti surpres soal penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

3 hours ago 5
Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli hal permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara

Jakarta (ANTARA) - DPR menindaklanjuti surat presiden (surpres) mengenai penjualan kapal perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara.

Ihwal pengiriman surpres tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco saat membuka Rapat Paripurna Ke-2 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli hal permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara,” kata Dasco.

Baca juga: DPR terima Surpres calon Kepala Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menjelaskan pimpinan parlemen menyerahkan tindak lanjut surpres tersebut kepada Komisi I DPR yang membidangi urusan pertahanan.

“Jadi, nanti Komisi I yang menindaklanjutinya terkait seperti apa teknisnya,” ucap Saan menjawab ANTARA dalam wawancara cegat seusai rapat paripurna.

Dia pun membenarkan bahwa Komisi I bakal menggelar rapat dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas penjualan KRI itu lebih lanjut. Namun, ia belum membeberkan jadwal rapat dimaksud.

Baca juga: DPR dorong relokasi anggaran tangani dampak gempa NTT

Baca juga: Dasco ajak masyarakat optimistis di tengah bencana NTT

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |