PLN UID Jakarta Raya dorong keterbukaan informasi via PLN Mobile

6 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - PLN UID Jakarta Raya berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi kepada pelanggan dengan mendorong digitalisasi layanan melalui aplikasi PLN Mobile.

Komitmen tersebut disampaikan oleh General Manager PLN UID Jakarta Raya Moch Andy Adchaminoerdin dalam Forum Kehumasan PLN UID Jakarta Raya yang digelar di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

“Saat ini, kami terus mendorong digitalisasi layanan informasi melalui aplikasi PLN Mobile, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi kelistrikan, menyampaikan pengaduan, hingga memantau status layanan secara cepat dan transparan,” kata Andy di Jakarta, Kamis.

Dengan demikian, pihaknya ingin memastikan setiap pelanggan tidak hanya mendapatkan listrik yang andal, tetapi juga informasi yang jelas, mudah diakses, dan dapat dipercaya.

Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengapresiasi inisiatif PLN dalam memperkuat keterbukaan informasi melalui forum kehumasan tersebut.

Baca juga: KI DKI: Pengelolaan layanan informasi publik digital harus maksimal

Dia menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, khususnya kewajiban badan publik untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Kunci utama PPID ada pada dua hal, yakni Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Ini harus disusun secara serius dan dikonsultasikan secara internal,” ujar Harry.

Dia juga menyoroti pentingnya sinergi antara fungsi kehumasan dan PPID dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

Dalam paparannya, Harry turut mengingatkan badan publik, termasuk BUMN, wajib menyediakan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU KIP, seperti profil lembaga, program kegiatan, laporan keuangan, serta laporan layanan informasi publik.

Dia juga menekankan implementasi keterbukaan informasi tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.

“UU KIP tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga memiliki implikasi pidana jika tidak dijalankan dengan benar,” tegas Harry.

Lebih lanjut, Harry menegaskan tujuan utama keterbukaan informasi, yaitu mendorong partisipasi publik yang sehat.

“Tujuan UU KIP adalah mengajak partisipasi publik, bukan membuka ruang bagi kepentingan lain yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Harry.

Baca juga: KI DKI sebut tren keterbukaan informasi mulai jadi budaya

Baca juga: KI DKI minta PPID dibentuk hingga ke level paling bawah

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |