KPK panggil Pj Sekda Tulungagung sebagai saksi kasus dugaan pemerasan

1 hour ago 3
Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur, atas nama SO selaku Pj Sekda Tulungagung

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Soeroto (SO) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur, atas nama SO selaku Pj Sekda Tulungagung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil sejumlah saksi lain yang di antaranya adalah GNR selaku Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung, EH selaku mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tulungagung, YRI selaku Kabag Umum Setda Tulungagung, dan HS selaku Bendahara Pengeluaran Umum Bagian Umum Setda Tulungagung.

Baca juga: KPK dalami kronologi pembuatan surat mundur pada kasus Gatut Sunu

Kemudian FW selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tulungagung, SW selaku mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Tulungagung, DHS selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tulungagung, serta MGW selaku Sekretaris BPKAD Tulungagung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi tersebut adalah Kepala Disperindag Tulungagung Fajar Widiyanto (FW), mantan Kepala Bapenda Tulungagung Suko Winarno (SW), dan Kepala BPKAD Tulungagung Dwi Hari Subagyo (DHS).

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Baca juga: KPK mulai panggil saksi kasus Gatut Sunu Wibowo

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara.

Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya.

Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Baca juga: KPK dalami kemungkinan Gatut Sunu peras pihak sekolah di Tulungagung

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |