Pilkada oleh DPRD dari perspektif kemaslahatan publik

1 month ago 22
Salah satu tuduhan paling sering diarahkan pada mekanisme pilkada melalui DPRD adalah risiko elite capture, yakni pembajakan keputusan politik oleh segelintir elit partai dan kepentingan oligarkis

Jakarta (ANTARA) - Pemilihan kepala daerah (pilkada) selalu menjadi jantung perdebatan demokrasi di Indonesia. Ia bukan hanya membahas secara teknis cara memilih gubernur, bupati, atau wali kota, melainkan menyangkut cara negara memaknai kedaulatan rakyat, efisiensi pemerintahan, serta tujuan akhir dari demokrasi itu sendiri, yakni kesejahteraan rakyat.

Di tengah dominasi narasi pilkada langsung, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kerap diposisikan sebagai sesuatu yang usang, elitis, bahkan anti-demokrasi. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, mekanisme ini memiliki dasar konseptual, historis, dan argumentasi kebijakan yang tidak sesederhana stigma yang dilekatkan.

Secara konseptual, pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah sistem di mana rakyat tidak memilih kepala daerah secara langsung, melainkan terlebih dahulu memilih wakil-wakilnya di DPRD, melalui pemilu legislatif. DPRD kemudian menjalankan mandat perwakilan itu dengan memilih kepala daerah dalam rapat paripurna.

Kepala daerah terpilih bertanggung jawab secara politik kepada DPRD, bukan langsung kepada rakyat. Dalam konstruksi ini, DPRD berfungsi sebagai electoral college, lembaga pemilih, bukan sekadar lembaga pengawas. Kedaulatan rakyat tidak dihapus, tetapi disalurkan melalui mekanisme perwakilan institusional.

Model seperti ini bukanlah hal asing dalam sejarah demokrasi Indonesia. Pada masa awal Reformasi, melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, kepala daerah dipilih oleh DPRD sebagai bagian dari agenda desentralisasi dan penguatan parlemen lokal pasca-Orde Baru.

Secara konstitusional, mekanisme ini tidak bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan, pemerintah secara resmi menegaskan bahwa konstitusi tidak melarang kepala daerah dipilih oleh DPRD selama prosesnya demokratis, transparan, dan akuntabel. Artinya, wacana pilkada oleh DPRD memiliki basis historis dan konstitusional yang sah untuk dikaji ulang.

Hanya saja, pengalaman periode 1999–2004 meninggalkan pelajaran penting. Politik uang, transaksi elit, dan kepala daerah yang tersandera kepentingan fraksi menjadi fenomena nyata. Kritik inilah yang kemudian melahirkan pilkada langsung sejak 2005.

Sejak saat itu, demokrasi seolah direduksi menjadi kehadiran rakyat di bilik suara. Partisipasi langsung diposisikan sebagai satu-satunya ukuran keabsahan demokrasi, sementara dimensi hasil dan dampak kebijakan kerap terpinggirkan.

Biaya politik

Dua dekade kemudian, pilkada langsung justru memperlihatkan problem struktural baru, terutama tingginya biaya politik. Berbagai kajian akademik dan laporan pemantauan pemilu menunjukkan bahwa biaya pencalonan kepala daerah di Indonesia telah mencapai tingkat yang tidak rasional.

Untuk level bupati dan wali kota, biaya politik kandidat dapat mencapai puluhan miliar rupiah, bahkan dalam banyak kasus menyentuh angka Rp30 miliar. Pada level gubernur, kebutuhan dana politik bisa melonjak hingga Rp100 miliar atau lebih, angka yang jauh melampaui total penghasilan resmi seorang kepala daerah selama masa jabatan.

Baca juga: Pakar: Pilkada oleh DPRD berpotensi perdalam problem demokrasi

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |