OJK: Akar utama aksi "goreng saham" yaitu penyimpangan saat proses IPO

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan salah satu akar masalah utama adanya praktik melakukan manipulasi harga saham (goreng saham), yaitu berawal adanya penyimpangan dalam proses Initial Public Offering (IPO) perusahaan tercatat (emiten) terkait.

Pada 6 Februari 2026, OJK telah menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) serta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal khususnya berkaitan dengan proses IPO.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, termasuk dari dua kasus tadi (REAL dan PIPA), salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO, khususnya penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor," ujar Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin.

Eddy menjelaskan, adanya penyimpangan dalam proses IPO tersebut seiring dengan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer due diligence, serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham.

Dari kasus yang ditemukan pada dua emiten yang dijatuhi sanksi tersebut, OJK menjelaskan bahwa REAL menggunakan dana hasil IPO untuk melakukan transaksi material yang menyalahi prosedur.

Atas pelanggaran itu, OJK telah menetapkan sanksi administratif kepada REAL berupa denda sebesar Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang antara REAL dan Sdr. M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024, atau senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas REAL per posisi 31 Desember 2023.

Kemudian, OJK juga menemukan adanya pelanggaran dalam proses IPO REAL yang melibatkan PT UBO Kay Hian Sekuritas sebagai underwriter.

OJK menemukan bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur customer due dilligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd., yang mewakili delapan investor/nasabah referral client sebagai Beneficial Owner.

Berdasarkan surat dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang ditujukan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, diperoleh fakta bahwa pemesanan saham yang dilakukan oleh delapan investor tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd.

Berdasarkan dokumen berupa formulir pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada Oktober 2019, ditemukan fakta bahwa kedelapan investor/nasabah referral client tersebut mengisi data pekerjaan sebagai staff PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).

Sementara itu, di kasus emiten PIPA, otoritas mengungkap bahwa perseroan melakukan pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 yang tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai.

Atas pelanggaran tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada PIPA berupa denda senilai Rp1,85 miliar.

Selain itu, terdapat empat direksi PIPA periode 2023 yang dikenakan denda Rp3,36 miliar secara tanggung renteng, karena pelanggaran kesalahan penyajian LKT 2023 perseroan.

"Kemudian juga untuk Direktur Utama tahun 2023 dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun. Berikutnya atas auditor laporan keuangan tahunan perseroan tahun 2023 yang tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai maka akuntan publik tersebut dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 2 tahun," ujar Eddy.

Seiring dengan potensi penyimpangan tersebut, BEI juga resmi menerbitkan peraturan tentang jumlah saham free float bagi perusahaan yang berencana menggelar penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia.

Ketentuan baru tertuang dalam Peraturan Nomor I-A mengenai Konsep Bersih Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetnamengungkapkan, penyesuaian syarat dan ketentuan IPO mencakup empat aspek, diantaranya keuangan, tata kelola, bisnis, serta peluang pertumbuhan.

Baca juga: OJK bidik penghimpunan dana di pasar modal bisa capai Rp250 T di 2026

Baca juga: OJK tunggu PP untuk proses pelaksanaan demutualisasi BEI

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |