Jakarta (ANTARA) - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengecam aksi teror penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus yang terjadi pada Kamis (13/3) sekitar pukul 23.37 WIB.
Ketua Umum PGI Pendeta Jacklevyn Frits Manuputty menyampaikan keprihatinan mendalam dan kemarahan moral atas tindakan yang menimpa Wakil Koordinator KontraS tersebut.
"PGI menilai bahwa serangan, intimidasi, maupun pembungkaman terhadap siapapun yang membela martabat manusia tidak dapat dibenarkan atas alasan apapun. Kekerasan semacam ini merusak fondasi demokrasi, mengancam ruang kebebasan sipil, dan menebarkan ketakutan di tengah masyarakat," katanya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Pigai kecam dugaan kekerasan terhadap aktivis KontraS
PGI meminta pemerintah menegakkan kewajibannya untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki hak untuk bersuara dan menyampaikan kebenaran tanpa rasa takut diteror atau diintimidasi.
"PGI juga mendesak Presiden untuk memerintahkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan, cepat, dan akuntabel, tanpa pengecualian dan tanpa intervensi pihak manapun," ujar dia.
Baca juga: Yusril: Penyiraman air keras pada aktivis, serangan terhadap demokrasi
Frits menambahkan pihaknya juga meminta pemerintah untuk menegakkan hukum dan memastikan langkah-langkah pencegahan yang efektif agar kekerasan serupa tidak terulang pada masa mendatang.
"PGI meminta pemerintah menjamin perlindungan bagi para penggiat HAM, termasuk saksi dan keluarga korban, serta pemulihan menyeluruh terhadap korban agar ia dapat melanjutkan kerja kemanusiaan tanpa ancaman," tuturnya.
PGI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama, menolak kekerasan, dan menjaga ruang demokrasi tetap hidup di Indonesia.
Baca juga: Polri periksa saksi-CCTV dalam penyelidikan kasus aktivis KontraS
Baca juga: Komnas HAM kecam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































