Penyidikan Crowde selesai, OJK temukan dugaan penyaluran dana fiktif

1 week ago 10

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif, menyusul selesainya penyidikan perkara tindak pidana PT Crowde Membangun Bangsa dan YS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham perusahaan.

Pencatatan palsu tersebut dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp12 miliar.

“Dalam menangani perkara dimaksud, OJK telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Langkah penyidikan dilakukan berdasarkan antara lain laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Adapun perkara yang terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan ini terjadi dalam periode Januari 2023 sampai dengan September 2024.

Dugaan tindak pidana dilakukan antara lain melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank.

Sebelumnya, Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap (P.21).

Penyidik OJK juga melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar.

Dalam hal ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan UU P2SK, dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sehubungan dengan proses hukum tersebut, OJK menjelaskan bahwa tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Namun demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan yang dibacakan pada tanggal 26 Januari 2026 menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, sehingga tindakan penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK pun menegaskan bahwa pihaknya senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan pelindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat,” tutup Ismail.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |