Tanjung Selor, Kaltara (ANTARA) - Aktivis perempuan asal Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Norjannah menilai pembatasan platform digital berisiko tinggi untuk anak di bawah 16 tahun oleh pemerintah merupakan langkah positif dan sangat dibutuhkan.
“Saya melihat ini sebagai langkah positif dan sangat dibutuhkan,” ujar Norjannah melalui pesan singkat, Minggu (29/3), menanggapi diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Di Kaltara, sebut dia, khususnya di daerah seperti Kabupaten Bulungan, dapat disaksikan bagaimana anak-anak semakin terekspos pada konten yang belum sesuai usia mulai dari kekerasan, pornografi, hingga eksploitasi digital.
Hal ini, lanjutnya, tentu berdampak langsung pada psikologis anak, terutama anak perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan berbasis gender online.
“Pembatasan usia ini bukan soal ‘melarang’, tapi soal melindungi fase tumbuh kembang anak,” tegas perempuan yang tergabung dalam berbagai organisasi perempuan, perlindungan anak dan lingkungan ini.
Anak di bawah 16 tahun, kata dia, masih dalam tahap pembentukan identitas, sehingga perlu ruang aman dari tekanan sosial media seperti body shaming, cyberbullying, dan standar hidup yang tidak realistis.
Namun soal pembatasan, kata dia lagi, implementasinya harus disertai edukasi kepada orang tua dan penguatan literasi digital. Tanpa itu, aturan ini menurutnya bisa menjadi sekadar formalitas.
Kalau soal penerapan sanksi kepada platform digital yang melanggar, perempuan berhijab alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Kaltara ini mengapresiasi langkah tegas pemerintah yang tidak hanya membuat aturan, tapi juga memberikan sanksi kepada platform digital.
“Selama ini, perusahaan teknologi sering lepas dari tanggung jawab sosial, padahal mereka punya peran besar dalam membentuk perilaku anak,” ucapnya.
Lebih lanjut, dengan adanya pembatasan terhadap platform berisiko tinggi dan sanksi bagi yang tidak patuh katanya, ini menunjukkan keberpihakan negara pada perlindungan anak bukan pada kepentingan industri digital semata.
Namun ia menekankan, jangan sampai daerah seperti Kaltara tertinggal dalam pengawasan dan implementasi.
“Infrastruktur, pengawasan lokal, dan kapasitas sumber daya manusia harus diperkuat agar aturan ini tidak hanya berjalan di kota besar, tetapi juga sampai ke desa-desa,” harapnya.
Kemudian tentang manfaat pembatasan ini, menurutnya sangat bermanfaat dan penting dalam membangun kembali relasi sehat dalam keluarga. Tak hanya bagi anak tetapi juga orang tua.
Anak, sebut aktivitas perempuan yang akrab disapa Jannah ini, jadi punya ruang untuk berkembang secara alami, tanpa tekanan validasi dari media sosial. Juga fokus pada pembentukan karakter, empati, dan kemampuan sosial nyata. dan yang pasti terhindar dari eksploitasi digital dan kekerasan berbasis online.
Lalu bagaimana dengan orang tua, tentu saja menurutnya ada dorongan untuk lebih terlibat dalam kehidupan anak, menjadikan keluarga sebagai ruang utama pendidikan karakter, dan juga komunikasi dalam keluarga bisa lebih kuat serta bermakna.
Baca juga: Kemendukbangga manfaatkan jaringan penyuluh implementasikan PP TUNAS
“Ini penting, karena krisis yang kita hadapi hari ini bukan hanya soal teknologi, tapi krisis relasi dalam keluarga,” ungkap dia.
Untuk pengalihan dari kebiasaan menggunakan platform digital, ia menyebutkan bahwa di Kabupaten Bulungan dan Kaltara secara umum, sebenarnya punya banyak potensi kegiatan produktif yang bisa jadi alternatif, misalnya berbasis komunitas seperti Karang Taruna, forum anak, kelompok seni dan budaya lokal.
“Juga ada seperti pelestarian budaya dan lingkungan, belajar tarian daerah, musik tradisional, atau ikut kegiatan menjaga hutan dan sungai, serta berbagai hal positif lainnya,” bebernya.
Yang penting, tegasnya, negara dan pemerintah daerah juga harus hadir menyediakan ruang-ruang aman dan fasilitas bagi anak untuk berkembang. Sebab baginya, aturan yang dikeluarkan pemerintah ini adalah awal yang baik. Tapi perlindungan anak tidak bisa hanya diserahkan pada regulasi.
“Harus ada kolaborasi antara negara, keluarga, sekolah, dan masyarakat. Karena pada akhirnya, masa depan anak-anak terutama anak perempuan ditentukan oleh sejauh mana kita serius melindungi mereka hari ini,” ucapnya.
“Lalu hal yang juga perlu digarisbawahi jangan sampai pembatasan ini menjadi bumerang sebagai pembatasan terhadap ruang kritis mulai dari anak muda,” imbuhnya.
Baca juga: Kemendikdasmen dukung SKB soal pemanfaatan teknologi digital-KA
Baca juga: Mendikdasmen dukung Peraturan Menkomdigi batasi gawai untuk anak
Pewarta: Agus Salam
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































