Jakarta (ANTARA) - Awal Maret 2026 menjadi momen yang menyita perhatian publik ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, memutus perkara enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.
Sorotan publik tertuju pada Fandi Ramadhan (20), salah satu terdakwa, setelah video dirinya menangis memohon keadilan agar tidak dihukum mati, viral di media sosial hingga memicu respons Komisi III DPR RI.
Sorotan publik ini mengingatkan kembali pada pengungkapan kasus pada Mei 2025, ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai serta aparat TNI–Polri menggagalkan penyelundupan sabu hampir 2 ton di perairan Kepulauan Riau yang merupakan salah satu pengungkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia.
Dalam kasus tersebut, enam ABK ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas empat WNI —Fandi Ramadhan, Richard Halomoan Tambunan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir— serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan.
Majelis Hakim PN Batam kemudian menjatuhkan vonis berbeda. Fandi Ramadhan, ABK bagian mesin, divonis 5 tahun penjara pada 5 Maret 2026. Richard Halomoan Tambunan (chief officer) dan Hasiholan Samosir (kapten kapal) divonis penjara seumur hidup, sementara Leo Candra Samosir (juru mudi) divonis 15 tahun penjara dalam putusan 9 Maret 2026.
Adapun dua WNA Thailand menerima hukuman berbeda: Weerepat Phongwan divonis seumur hidup dan Teerapong Lekpradube divonis 17 tahun penjara pada 6 Maret 2026.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati bagi seluruh terdakwa. Tuntutan itu mencerminkan kekhawatiran negara terhadap dampak besar penyalahgunaan narkotika apabila sabu seberat hampir 2 ton tersebut berhasil beredar di masyarakat.
Kasus ini juga menegaskan bahwa peredaran narkotika melalui jalur laut melibatkan sindikat internasional yang menjadikan negara-negara Asia Tenggara sebagai pasar.
Baca juga: PN Batam vonis 3 ABK kapal Sea Dragon kasus sabu hampir 2 ton
Editor: Dadan Ramdani
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































