Pengamat nilai Peraturan Polri Nomor 10/2025 tak langgar putusan MK

13 hours ago 3
Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perpol ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara

Jakarta (ANTARA) - Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga tidak dilakukan secara sepihak.

Menurut dia, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum regulasi itu diberlakukan.

"Informasi yang saya dapatkan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi, sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo," ujar Amir dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Adapun, Perpol tersebut mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.

Amir juga membantah anggapan bahwa perpol tersebut melanggar konstitusi atau menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai tuduhan tersebut lebih banyak didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh.

Menurutnya, Perpol itu tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut, kata Amir, harus dibaca secara kontekstual dan sistematis, bukan dipotong secara parsial.

"Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perpol ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara," jelasnya.

Ia melanjutkan dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang dan tidak menabrak prinsip konstitusional.

Amir menilai framing yang menyebut perpol itu sebagai "pembangkangan" Kapolri terhadap Presiden Prabowo merupakan narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menekankan bahwa dalam sistem presidensial, Kapolri tidak berada di luar kendali Presiden.

"Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden," ucap Amir.

Ia bahkan menilai isu tersebut sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya retak hubungan antara Presiden dan Kapolri, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Ia mengatakan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sejatinya mencerminkan kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas. Di satu sisi, ada kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan. Di sisi lain, negara membutuhkan fleksibilitas administratif untuk mengelola sumber daya aparat secara efektif.

Dalam konteks tersebut, sebut dia, Perpol menjadi titik temu sekaligus titik benturan. Kritik yang muncul sebagian berangkat dari trauma sejarah dan kehati-hatian terhadap kekuasaan aparat.

Namun, tanpa membaca secara utuh substansi dan mekanisme pengawasannya, kritik tersebut berisiko berubah menjadi opini normatif yang tidak berbasis fakta hukum.

Untuk itu, Amir mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi emosional dan politis semata. Ia mendorong diskursus publik tetap berpijak pada data, mekanisme konstitusional, dan prinsip checks and balances.

"Kritik itu penting dalam demokrasi, tetapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks," katanya.

Baca juga: Pakar nilai polisi jabat sipil tetap harus mundur meski ada perpol

Baca juga: Mahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 bertentangan dengan putusan MK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |