Pengamat ingatkan implementasi Perda KTR harus hati-hati

5 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengingatkan agar dorongan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perlu dilakukan dengan prinsip penuh kehati-hatian.

"Peraturan daerah (Perda) KTR DKI Jakarta bukan sekadar mengatur di mana boleh dan tidak boleh merokok. Melainkan ada perluasan sampai pengaturan penjualan pada pedagang. Perluasan jangkauan pengaturan itulah yang bisa memicu resistensi publik menjadi besar. Pemerintah harus mengetahui dinamika ini,” kata Trubus di Jakarta, Jumat (20/2).

Ia menekankan penegakan Perda KTR tidak bisa serta merta dilaksanakan secara ketat sebab harus memperhitungkan dampaknya terhadap keberlangsungan ekonomi dan keberlangsungan usaha.

Dalam konteks pertumbuhan ekonomi saat ini, Trubus menilai bahwa pemerintah sedang mendorong pelaku usaha untuk kembali bergerak.

Baca juga: APKLI minta Pramono tak buru-buru terbitkan Pergub KTR

Oleh sebab itu, menurutnya, semua kebijakan ataupun peraturan daerah yang berisi pelarangan harus dibarengi solusi.

Untuk itu ke depan implementasi Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025, menurut Trubus, tidak boleh terlalu kaku.

“Harus mampu memberikan titik keseimbangan yang menghasilkan win-win solution. Jadi, dalam praktiknya jangan sampai menjadi larangan total. Gubernur harus memiliki sikap bagaimana ke depan implementasinya dengan mencerna dinamika yang ada saat ini," ujar Trubus.

Di sisi lain anggota Komunitas Warteg Merah Putih Izzudin Zidan meminta perhatian Gubernur DKI Jakarta agar tetap berkomitmen memperhatikan keberlangsungan ekonomi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ke depan Zidan berharap praktik implementasi Perda KTR DKI Jakarta tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha, termasuk warteg.

Baca juga: Koalisi UMKM serahkan petisi tolak Raperda KTR ke DPRD DKI Jakarta

Baca juga: Rano tegaskan esensi KTR bukan tentang diskriminasi perokok

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |