Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyampaikan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di perguruan tinggi menjadi jembatan penghubung antara proses penciptaan inovasi atau riset kampus dengan kebutuhan industri dan pasar.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan Sentra KI memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan hasil riset serta inovasi sehingga tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator pendaftaran kekayaan intelektual.
"Perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi. Namun tanpa Sentra KI yang terstruktur, banyak hasil riset berpotensi berhenti pada publikasi ilmiah tanpa memberikan nilai tambah ekonomi," ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Sentra KI merupakan lembaga atau unit kerja, umumnya di perguruan tinggi, yang bertugas mengelola, mendayagunakan, memberikan konsultasi, dan memfasilitasi pendaftaran serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atau HKI (paten, hak cipta, merek) hasil penelitian dan pengabdian masyarakat.
Sentra tersebut juga berfungsi mendiseminasikan hasil inovasi ke industri, komersialisasi produk, dan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya HKI.
Hermansyah mengungkapkan keberadaan Sentra KI di Indonesia masih belum merata. Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang diolah dan diinventarisasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, dari sekitar 3.800 perguruan tinggi di Indonesia, baru 10,5 persen atau sebanyak 399 perguruan tinggi yang telah memiliki Sentra KI.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi tantangan sekaligus peluang dalam memperkuat ekosistem inovasi nasional.
Ia menegaskan inovasi kampus tidak boleh berhenti pada sertifikat semata, tetapi harus mampu dimanfaatkan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian.
Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Kemenkum Yasmon menyebutkan Sentra KI di perguruan tinggi memiliki peran multitasking, sehingga tidak hanya memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, Sentra KI juga harus terlibat sejak tahap perencanaan riset hingga proses komersialisasi.
Untuk itu, sambung dia, Sentra KI seharusnya dilibatkan sejak tahap rencana penelitian agar strategi pelindungan, analisis pasar, hingga valuasi kekayaan intelektual dapat dipersiapkan lebih awal.
"Ini penting agar inovasi tidak berhenti pada publikasi, tetapi benar-benar siap masuk pasar,” ucap Yasmon.
Menurutnya, salah satu tantangan terbesar berupa paradigma riset yang masih berorientasi pada teori dan publikasi ilmiah. Padahal untuk menjadi produk yang siap dipasarkan, sebuah inovasi memerlukan perhitungan biaya produksi, rantai pasok, strategi pemasaran, hingga penentuan segmen konsumen.
Ia menyampaikan tidak mungkin seluruh proses dibebankan kepada dosen atau peneliti. Dengan begitu, dalam hal itu Sentra KI berperan menjembatani proses bisnisnya, termasuk membantu strategi pendaftaran paten, desain industri hingga merek secara bertahap.
Saat ini, DJKI tengah melakukan pendataan ulang Sentra KI di seluruh Indonesia. Penguatan juga kembali dilakukan melalui klasifikasi, pendampingan, serta dorongan berbagi praktik baik dari perguruan tinggi yang telah berhasil mengelola Sentra KI secara komprehensif.
Ke depan, DJKI menargetkan peningkatan jumlah dan kualitas Sentra KI, khususnya pada perguruan tinggi yang memiliki potensi riset dan inovasi terapan.
Model kolaborasi dengan pemerintah daerah dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) juga mulai didorong agar kebutuhan riset daerah dapat langsung terhubung dengan kapasitas perguruan tinggi.
Adapun, perguruan tinggi yang ingin berkonsultasi atau memperoleh pendampingan terkait pembentukan dan penguatan Sentra KI dapat berkoordinasi melalui Kantor Wilayah Kemenkum setempat, atau menghubungi email [email protected].
Baca juga: DJKI komitmen tingkatkan jumlah paten terdaftar pada 2026
Baca juga: DJKI dorong merek jadi agunan tambahan KUR untuk dukung UMKM
Baca juga: Kemenkum tegaskan distribusi royalti harus sesuai ketentuan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































