Pangkalpinang (ANTARA) - Di tengah persiapan menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru pada awal 2026, Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Babel) menunjukkan komitmen nyata dengan secara konsisten menerapkan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.
Sepanjang 2025, Polda Babel beserta jajarannya menyelesaikan 260 perkara tindak pidana melalui keadilan restoratif, mengedepankan penyelesaian damai yang memulihkan hubungan dan hak korban tanpa selalu melalui proses peradilan formal.
Restorative justice adalah sebuah paradigma dalam sistem peradilan pidana yang memandang kejahatan bukan semata-mata sebagai pelanggaran terhadap negara, tetapi sebagai perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi individu dan hubungan sosial. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan keadaan sedekat mungkin seperti sebelum kejahatan terjadi, melalui partisipasi aktif dari korban, pelaku, dan masyarakat.
Bagi Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing, pendekatan ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan yang lebih substantif, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku dan masyarakat, serta mencegah konflik berkepanjangan.
Polda Babel menerapkan keadilan restoratif pada perkara-perkara yang masih memungkinkan diselesaikan secara damai dan dapat memulihkan hak korban. Sepanjang 2025, dari total 3.105 perkara tindak pidana yang ditangani, sebanyak 260 perkara diselesaikan dengan cara ini.
Aturan keadilan restoratif di KUHP baru (UU No 1 Tahun 2023) diatur secara fundamental dalam beberapa pasal, termasuk Pasal 5 yang memprioritaskan diversi dan keadilan restoratif untuk tindak pidana ringan, serta Pasal 54 yang mewajibkan pertimbangan pemaafan korban dalam pedoman pemidanaan, dan juga konsep pemaafan hakim (judicialpardon) yang menjadi dasar perubahan paradigma dari retributif (pembalasan) ke pemulihan.
Sementara di KUHP lama ada di Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 yang mengatur tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, dan penganiayaan ringan.
Jenis perkara yang dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif adalah perkara yang nilai kerugiannya di bawah Rp2,5 juta. Sedangkan yang tidak dapat diselesaikan secara keadilan restoratif tindak pidana berat, seperti pembunuhan, perampokan, kasus asusila termasuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan korupsi.
Pidana kerja sosial
Persiapan menghadapi KUHP baru tidak hanya dilakukan Polda Babel. Terjadi sinergi lintas institusi yang kuat di provinsi ini. Pada 18 Desember 2025, Pemerintah Provinsi Babel bersama Kejaksaan Tinggi Babel dan seluruh pemerintah kabupaten/kota menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial.
MoU ini merupakan instrumen krusial untuk menyiapkan infrastruktur hukum menyambut KUHP baru yang memperkenalkan pidana pokok alternatif, di antaranya pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Gubernur Babel Hidayat Arsani usai penandatanganan MoU dengan Kejati Babel mengatakan bahwa kesepakatan ini menjadi momentum penting dalam menerapkan kebijakan pemidanaan kerja sosial yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan pelaku tindak pidana.
Pidana kerja sosial adalah bentuk hukuman yang memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu administrasi ringan di kantor, atau membantu di panti jompo.
Kepala Kejaksaan Tingi Babel Sila Haholongan menjelaskan bahwa fokusnya bukan lagi sekadar pembalasan, melainkan kemanfaatan sosial dan pemulihan, serta membantu terpidana dapat diterima kembali di lingkungan sosial.
Untuk memastikan masyarakat siap dan paham dengan perubahan mendasar dalam sistem hukum ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Babel gencar melakukan sosialisasi. Salah satunya melalui program BEKUMPUL (Belajar Hukum Bersama Penyuluh) yang menyasar perangkat kelurahan, ketua RT/RW, dan tokoh masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menekankan pentingnya sosialisasi masif untuk mematangkan kesiapan dan menghindari kegamangan masyarakat. Sosialisasi menitikberatkan pada pendekatan keadilan restoratif, humanis, dan pidana alternatif yang menjadi roh KUHP baru.
Keadilan berhati nurani adalah sebuah konsep penegakan hukum yang menempatkan empati, kemanusiaan, dan keadilan subtantif di atas kepatuhan formal terhadap aturan. Keadilan berhati nurani ini menekankan bahwa konsep aparat hukum (polisi, jaksa dan hakim) harus melihat manusia di balik setiap perkara.
Tantangan dan harapan
Meski komitmen dan langkah awal sudah jelas, penerapan restorative justice dan pidana alternatif menghadapi tantangan. Koordinasi antarpenegak hukum yang solid sangat dibutuhkan, mengingat sistem peradilan pidana melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Selain itu, kesiapan infrastruktur dan dukungan teknis dari pemerintah daerah serta penerimaan masyarakat terhadap konsep pemidanaan yang lebih manusiawi ini menjadi faktor penentu kesuksesan.
Langkah-langkah progresif yang diambil Polda bersama pemerintah daerah dan Kejati Babel menunjukkan komitmen serius untuk beralih dari paradigma hukum retributif ke paradigma restoratif.
Semua mesti menyadari bahwa keberhasilan penerapan keadilan restoratif sangat bergantung pada integritas aparat hukum dan sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah subyaktivitas menjadi celah ketidakadilan baru.
Dengan menyelesaikan ratusan perkara secara damai, menyiapkan payung hukum untuk pidana kerja sosial, dan mengedukasi masyarakat, Babel telah memposisikan diri sebagai provinsi terdepan dalam mengimplementasikan semangat KUHP nasional yang baru—sebuah sistem hukum pidana yang lebih manusiawi, adil, dan berorientasi pada pemulihan untuk semua pihak.
Semoga praktik baik ini bisa segera diterapkan secara luas ke seluruh wilayah di Indonesia guna menuju penegakan hukum yang tidak hanya kuat, tetapi juga berhati nurani.
Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































