DPR setujui anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui sepuluh nama untuk menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031.

"Apakah laporan Komisi IX DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dan calon anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, unsur pemberi kerja, dan unsur tokoh masyarakat dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.

Kemudian, lima calon anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas Dedi Hardianto (unsur pekerja), Ujang Romli (unsur pekerja), Sumarjono Saragih (unsur pemberi kerja), Abdurrakhman Lahabato (unsur pemberi kerja), dan Alif Nuryanto Rahman (tokoh masyarakat).

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari melaporkan pihaknya telah menjalankan rangkaian tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dimulai dengan rapat internal pada 27 Januari 2026.

Selanjutnya, pada 2 Februari 2026, para calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diminta menyusun makalah.

Uji kelayakan dan kepatutan calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dilaksanakan pada 3 Februari 2026, sementara uji kelayakan calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dilakukan pada 4 Februari 2026, dan diakhiri dengan rapat internal pengambilan keputusan.

Berdasarkan hasil uji kelayakan serta masukan masyarakat, Komisi IX DPR RI secara musyawarah-mufakat menetapkan anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2026–2031.

Baca juga: Dewas BPJS Kesehatan: Masih banyak belum berani laporkan kecurangan

Komisi IX juga menyampaikan terima kasih kepada Sekretariat dan tenaga ahli Komisi IX DPR RI atas dukungan selama proses berlangsung hingga selesai sesuai rencana.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |