Peneliti nilai penambahan layer cukai miliki dasar teoritis yang sah

2 weeks ago 15

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB) Imanina Eka Dalilah menilai berdasarkan perspektif ekonomi fiskal, argumen pemerintah bahwa penambahan layer dapat memperluas basis pemungutan cukai memiliki dasar teoritis yang sah.

"Jika konversi ini benar-benar bersifat tambahan (additional), dapat mendorong penerimaan negara dari cukai dan pajak tidak langsung dapat meningkat, sekaligus memperkuat legitimasi penegakan hukum," katanya dalam keterangan di Malang, Jawa Timur, Jumat.

Akan tetapi, lanjutnya, secara empiris, manfaat fiskal tersebut tidak otomatis. Apabila layer baru justru mendorong pergeseran produksi dan konsumsi dari segmen legal eksisting ke segmen tarif yang lebih rendah, yang terjadi bukan perluasan basis, melainkan kanibalisasi penerimaan.

Menurutnya, jika dilihat dari sisi keberlangsungan industri, khususnya produsen legal kecil dan menengah, kekhawatiran terhadap penambahan layer juga memiliki rasionalitas ekonomi yang kuat.

Industri yang patuh terhadap regulasi cukai dan pajak menghadapi risiko persaingan baru dari pelaku yang ilegal, kemudian dilegalkan melalui skema tarif yang lebih ringan.

"Dalam teori ekonomi kelembagaan, kondisi ini berpotensi menciptakan moral hazard kebijakan, yakni situasi dimana kepatuhan di masa lalu tidak lagi memberikan keunggulan dibanding pelanggaran yang kemudian diampuni melalui perubahan aturan," ujarnya.

Ia mengatakan dari perspektif pengendalian rokok ilegal, penambahan layer dapat efektif jika dipahami sebagai instrumen transisi, bukan solusi permanen.

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa legalisasi bersyarat dapat menekan pasar ilegal hanya apabila disertai dengan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku yang tetap berada di luar sistem.

Tanpa peningkatan risiko terhadap aktivitas ilegal, pelaku rasional justru akan menunggu konsesi kebijakan berikutnya, sementara produsen legal menghadapi tekanan harga yang semakin besar. Dalam kondisi tersebut, tujuan menekan rokok ilegal justru tidak tercapai secara struktural.

Dia menilai dari sudut pandang kebijakan publik, persoalan utama rencana penambahan layer tarif cukai bukan terletak pada "boleh atau tidak boleh", melainkan pada desain dan tata kelola implementasinya.

Penambahan layer tarif cukai dapat mendekati win-win solution apabila dirancang dengan batasan yang ketat, dimana layer baru tidak boleh menghasilkan harga rokok legal yang lebih murah agar tidak memicu perpindahan konsumsi dan kanibalisasi penerimaan negara.

Layer tersebut, katanya, juga harus bersifat sementara dengan masa transisi yang jelas agar tidak menimbulkan ekspektasi bahwa pelanggaran akan selalu diampuni melalui perubahan kebijakan, sekaligus mendorong pelaku yang dilegalkan untuk naik ke struktur tarif normal.

Volume produksi pada layer baru perlu dibatasi agar setiap tambahan produksi benar-benar merepresentasikan konversi rokok ilegal menjadi legal, bukan sekadar pemindahan produksi dari segmen legal lama.

Menurut dia, ketiga batasan ini harus diterapkan secara bersamaan, karena tanpa pengendalian harga, waktu, dan volume, penambahan layer berisiko merugikan produsen legal, melemahkan insentif kepatuhan, serta gagal memberikan tambahan penerimaan negara yang berkelanjutan.

Ia menilai kehati-hatian yang disuarakan oleh pelaku industri legal bukanlah semata resistensi sektoral, melainkan refleksi dari kekhawatiran rasional terhadap konsistensi dan kredibilitas kebijakan.

Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan cukai tembakau tetap memberikan sinyal yang jelas, yakni kepatuhan dihargai, pelanggaran tidak diinsentifkan, dan tujuan fiskal dicapai tanpa mengorbankan stabilitas struktur industri legal.

"Tanpa itu, penambahan layer tarif cukai justru berpotensi menjadi solusi jangka pendek yang menimbulkan persoalan kebijakan jangka panjang," ucapnya.

Sementara itu, Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menolak penambahan layer tarif cukai, karena tidak berkeadilan dan hanya mengakomodasi kepentingan pelaku rokok ilegal menjadi pelaku rokok legal.

Ketua Formasi Heri Susianto mengatakan penambahan layer cukai benar-benar tidak berkeadilan, terutama pelaku golongan II SKM.

Mereka mendapatkan tekanan berat dengan adanya pesaing "resmi", yakni pelaku rokok ilegal yang dilegalkan dengan perlakuan afirmatif dari pemerintah lewat tarif cukai yang lebih murah.

"Kebijakan tidak masuk akal, mengherankan. Bagaimana pelaku usaha yang taat hukum dengan kesediaan membayar pajak dan cukai, justru ditekan pemerintah dengan diberi pesaing lewat penerbitan penambahan layer cukai rokok," katanya.

Dia berharap DPR memahami masalah tersebut. Fakta yang tidak dapat dipungkiri, yakni pelaku rokok legal telah berjasa menyumbang penerimaan cukai pada 2025 yang mencapai Rp221,7 triliun, jauh lebih tinggi dari total laba BUMN.

"Kalau fakta-fakta ini tidak menjadi perhatian DPR dan memilih untuk menyetujui usulan Menkeu untuk menambah layer cukai rokok, jelas wakil rakyat tidak peduli dengan keberlangsungan nasib IHT. Mereka lebih memilih hal-hal yang bersifat jangka pendek, tidak memperhatikan kepentingan yang lebih luas," ujarnya.

Baca juga: Indodata sebut kebijakan penambahan layer baru rokok penuh paradoks

Baca juga: Gappri berharap dilibatkan dalam perumusan kebijakan tarif CHT

Baca juga: Purbaya berencana tambah satu lapisan tarif cukai rokok

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |