Pemprov DKI segera atur kebijakan terkait kendaraan listrik

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengatur kebijakan terkait kendaraan listrik menyusul pengesahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan tersebut menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

“Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dalam acara Jakarta Budget Talks di Balai Kota, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, sebelumnya, kedaraan listrik dibebaskan dari pajak dan aturan ganjil genap di Jakarta.

Ke depannya, dengan adanya Permendagri tersebut, Pramono akan mengatur kebijakan terkait mobil listrik di ibu kota secara lebih adil.

Diketahui, dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dengan kata lain, kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.

Artinya, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah.

Pengenaan pajak itu memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Maka dari itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antarwilayah.

Baca juga: PLN perkuat ekosistem kendaraan listrik Jakarta lewat SPKLU ke-4

Baca juga: Pemprov DKI buka pintu investor bangun ekosistem charging bus listrik

Baca juga: Lahan Pemprov DKI dan terminal bus bakal jadi lokasi SPKLU

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |