Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, menyebutkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI terlalu dini memberikan keputusan sanksi pidana terhadap pengelolaan TPA Jatiwaringin di daerah itu.
Kuasa Hukum Pemkab Tangerang Deden Syukron di Tangerang, Sabtu, mengatakan seharusnya saat ini pihaknya masih dalam masa pemenuhan sanksi administratif dari KLH.
"Penerapan sanksi pidana itu sangat prematur apabila belum melewati waktu 180 hari," ucapnya.
Menurutnya, pemberian sanksi administratif tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 250 Tahun 2025.
Di mana, disebutkan Pemerintah Kabupaten Tangerang diberi waktu selama 180 hari sejak 7 Maret 2025 untuk beralih dari sistem open dumping ke sanitary landfill.
Baca juga: KLH dalami potensi pidana terkait kerusakan lingkungan di Puncak
"Kalau terhitung sejak tanggal diterbitkan surat keputusan ini yaitu 7 Maret 2025, berarti nanti di tanggal 7 September 2025 itu baru tidak boleh lagi ada kegiatan di sini," katanya.
Ia menjelaskan tahapan sanksi administratif yang harus dipenuhi terdiri atas 30 hari untuk perencanaan penanganan sampah, 60 hari untuk penyusunan dokumen lingkungan seperti revisi amdal.
"Dan 180 hari untuk memastikan tidak ada lagi praktik open dumping," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi menambahkan saat ini pihaknya tengah melakukan proses perbaikan dengan membangun infrastruktur pengelolaan sampah dan sistem sanitary landfill.
"Kita sudah melaporkan jawaban ke Kementerian LH, kemudian juga dokumen lingkungan hidup juga insya Allah bulan ini (Mei 2025), tanggal 16 ini juga selesai," ungkapnya.
Kemudian, lanjut dia, Pemkab Tangerang sudah membentuk Satgas Percepatan Penanganan Sampah dan merancang pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R di beberapa titik wilayah.
Ia pun memastikan timnya akan menyelesaikan seluruh tahapan dalam sanksi administratif agar tidak sampai berujung pada pidana.
"Kalau semua tahapan ini terpenuhi dan tidak ada lagi open dumping setelah 180 hari, maka otomatis tidak ada alasan untuk pidana," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwatingin, Kabupaten Tangerang, Banten, yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
Baca juga: Cemari lingkungan, Menteri LH: 7 TPA "open dumping" bakal dipidana
Langkah ini dilakukan, untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan sampah secara tidak terkontrol atas kelalaian pengawasan pihak pengelola oleh pemerintah daerah.
"Tentunya iya (ditutup), kita sudah berikan sanksi sebenarnya, kami sudah meminta beliau sebagai pengelola untuk menyiapkan segala langkah selama 6 bulan," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.
Pihaknya mengatakan, dalam upaya penutupan di TPA Jatiwaringin ini akan dilakukan secara total atau permanen karena menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius dan terjadinya kebakaran yang akan menimbukan masalah serius.
Selain melakukan penutupan, dikatakan Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup juga saat ini akan memanggil sejumlah jajaran pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tangerang untuk mengkonfirmasi terkait pelanggaran pencemaran lingkungan yang terjadi di TPA Jatiwaringin.
Adapun jajaran pejabat Kabupaten Tangerang yang dimaksud dalam pemanggilan itu, antara lain Bupati Maesyal Rasyid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Fachrul Rozi dan pengelola TPA Jatiwaringin.
"Saya akan segera panggil Pak Bupati, Kadis lingkungan hidup, dan pengelola TPA Jatiwaringin, Bappeda untuk memberikan penjelasan terkait kasus Kali Cirarab," ujar dia.
Baca juga: KLH tetapkan mantan Kadis LH Tangerang tersangka kasus TPA Rawa Kucing
Baca juga: DLH Tangerang buat tempat pembuangan sampah darurat
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025