Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang pedagang hewan kurban berjualan di pinggir jalan karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan keindahan terutama di sepanjang jalur protokol Cianjur.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKHP) Kabupaten Cianjur Aris Haryanto, di Cianjur, Jumat, mengatakan pedagang hewan terutama untuk kurban diarahkan berjualan di pasar hewan.
"Pedagang hewan kurban tidak diperkenankan berjualan di pinggir jalan karena dapat mengganggu ketertiban umum, sebaiknya di pasar hewan," katanya.
Baca juga: Pemkab Pasaman Barat ingatkan hewan kurban harus miliki SKKH
Ia mengemukakan pihaknya berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi kepada para pedagang dalam melakukan jual beli hewan kurban agar berjalan aman dan tertib dilakukan di tempat yang diperbolehkan.
Setiap Hari Raya Idul Adha, ujar dia, kebutuhan hewan kurban terutama sapi di Cianjur sekitar 3.000 sampai 4.000 ekor, sehingga banyak pedagang yang menjajakan sapi di pinggir jalan dengan dalih lebih ramai pembeli dibandingkan di pasar hewan yang lokasinya terbatas.
"Kami bersama dinas terkait akan memberikan edukasi agar para pedagang dapat mematuhi larangan berjualan di pinggir jalan karena dapat merusak keindahan kota dan kepentingan umum," katanya.
Baca juga: Pemkab Bintan pantau kesehatan hewan kurban jelang Idul Adha
Sementara untuk memastikan kesehatan hewan yang akan diperjualbelikan, pihaknya sejak jauh hari sudah melakukan pemeriksaan dan memberikan vaksin bagi hewan ternak, sehingga terhindar dari berbagai penyakit termasuk penyakit mulut dan kuku (PMK).
Bahkan, pihaknya memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban terutama dari luar daerah menjelang Hari Raya Idul Adha yang mencapai 3.000 ekor guna menutupi kebutuhan hewan kurban di Cianjur.
"Untuk kebutuhan hewan kurban jenis sapi selama ini, peternak mengandalkan pasokan dari Jawa Timur dan Nusa Tengara Timur dengan jumlah mencapai ribuan ekor, sehingga perlu pengawasan ekstra," katanya.
Baca juga: Hewan kurban wajib vaksin PMK dan bersertifikat sehat
Pemeriksaan secara resmi dimulai pada 26 Mei 2025 sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan, namun petugas di lapangan telah lebih dulu melakukan pemeriksaan meskipun belum mendapat surat resmi guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan termasuk terpapar penyakit.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025