Denpasar (ANTARA) - Dokter spesialis anak Ni Luh Sukma Pratiwi Murti menilai pembatasan akses media sosial (medsos) kepada anak usia di bawah 16 tahun dapat mendukung kesehatan yang berperan penting dalam proses tumbuh kembang.
“Agar tidak terpapar terus menerus layar elektronik (screen time),” kata Ni Luh Sukma Pratiwi Murti dihubungi di Denpasar, Bali, Sabtu.
Dokter spesialis anak yang juga dosen pada subdivisi tumbuh kembang pediatri sosial (TKPS) Program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak Universitas Udayana/Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ngoerah Denpasar itu menilai orang tua punya andil besar mendampingi anak.
Tujuannya agar interaksi antara anak dan orang tua terjalin lebih hangat di tengah kehadiran teknologi informasi.
Baca juga: Seskab terima laporan kesiapan implementasi PP Tunas
Adapun salah satu dampak negatif dari kecanduan media sosial yakni kesehatan fisik, misalnya mata lelah karena terpapar layar elektronik terus menerus.
“Orang tua juga punya andil dalam pengawasan anak dalam bermedia sosial (screen time),” imbuh dokter yang saat ini bertugas di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta itu.
Orang tua juga diharapkan berperan aktif mengarahkan anak untuk kegiatan positif dan lebih produktif mendukung tumbuh kembang anak, salah satunya melalui kesenian.
Tak hanya dari sisi anak dan orang tua, ia pun mengharapkan agar melalui regulasi pemerintah yaitu PP Tunas dapat mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia untuk memberikan ruang digital yang aman kepada anak.
“Jadi sebenarnya PP Tunas itu tujuannya untuk melindungi anak di ruang digital yang selama ini sering bermasalah misalnya pornografi, kekerasan, perundungan dan lainnya. Jadi memang seharusnya yang diatur itu bukan sisi anak saja tapi platform digital,” imbuhnya.
Baca juga: Disdik Bali sepakat batasi layanan daripada larang siswa pakai gawai
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2026.
Kehadiran regulasi itu merupakan urgensi bagi Indonesia karena dapat menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital.
Dengan demikian, regulasi itu membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox untuk penerapan awal.
Hingga 27 Maret, Kemenkomdigi mencatat baru ada dua platform digital yang mematuhi penuh regulasi itu yakni X dan Bigo Live, platform dinilai kooperatif sebagian terhadap regulasi itu yakni TikTok dan Roblox.
Sedangkan empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube untuk sementara ini masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.
Baca juga: Pengamat: Orang tua perlu awasi anak saat daftar akun dukung PP Tunas
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































