Jakarta (ANTARA) - Pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarti mengingatkan pentingnya orang tua untuk turut mengawasi anak saat mendaftarkan akun di platform digital sebagai langkah mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.
Retno menegaskan, pemberlakuan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (Tunas) per hari ini sesuai arahan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid merupakan upaya penting untuk melindungi anak-anak di ruang digital, di tengah maraknya penggunaan media sosial dan gim daring yang dapat mengancam keselamatan anak.
"Implementasi aturan ini tidak mudah. Salah satu tantangan utamanya adalah kemungkinan anak memanipulasi usia saat mendaftar akun. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak bisa hanya dibebankan pada platform, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua," katanya saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu.
Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tersebut memaparkan tiga ancaman utama yang dihadapi anak-anak di ruang digital. Pertama, paparan konten pornografi; kedua, paparan kekerasan; dan ketiga, kecanduan, baik terhadap media sosial maupun platform digital lainnya, termasuk gim daring.
Baca juga: Praktisi: PP Tunas lindungi anak dari bahaya dunia digital
"Memang melarang anak yang lahir di era digital ini untuk bermain gim menjadi sesuatu yang tidak bisa dipungkiri, tetapi kemudian PP ini memberikan batasan, jadi usia berapa yang bisa (mengakses) dengan kategori-kategori misalnya platform yang memiliki risiko tinggi, misalnya saja game online yang memang mengakses bentuk-bentuk kekerasan, atau juga mungkin ada unsur pornografi, itu kemudian tidak bisa diakses oleh anak-anak usia 16 tahun ke bawah," paparnya.
Retno menegaskan, regulasi ini menjadi fondasi awal yang penting bagi perlindungan anak di ranah digital, tetapi, tetap membutuhkan penguatan dalam implementasi dan pengawasan di lapangan.
Dalam PP Tunas diatur bahwa platform digital wajib mengklasifikasikan tingkat risiko konten, seperti risiko rendah, sedang, hingga tinggi. Konten berisiko tinggi yang mengandung kekerasan atau pornografi, tidak boleh diakses oleh anak di bawah usia tertentu, misalnya di bawah 16 tahun.
Selain itu, platform juga bertanggung jawab melakukan verifikasi usia pengguna untuk memastikan kesesuaian akses. PP Tunas juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi anak dari eksploitasi dan kejahatan seksual daring, termasuk dari predator yang memanfaatkan media sosial.
Platform juga didorong untuk menyediakan fitur kontrol orang tua (parental control) dan mekanisme pelaporan konten berbahaya.
Baca juga: Mendikdasmen ingatkan guru perkuat literasi digital dukung PP Tunas
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan PP Tunas.
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3) malam.
Dalam kesempatan tersebut Meutya juga memberikan apresiasi terhadap dua platform digital yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas. Dia juga menyambut baik platform TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas.
Sementara empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.
PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.
Baca juga: Seskab terima laporan kesiapan implementasi PP Tunas
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































