Pelaporan SPT hampir mencapai 400 ribu per 21 Januari 2026

2 weeks ago 7
Progres pelaporan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) untuk periode sampai dengan 21 Januari 2026 (tahun pajak 2025) tercatat 398.091 SPT,

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax telah mencapai 398.091 SPT per 21 Januari 2026.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) untuk periode sampai dengan 21 Januari 2026 (tahun pajak 2025) tercatat 398.091 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Menurut Rosmauli, wajib pajak orang pribadi karyawan yang telah melaporkan SPT Tahunan mencapai 328.933 wajib pajak. Sementara yang berasal dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 48.481 SPT.

Selanjutnya, wajib pajak badan yang telah menyampaikan pelaporan SPT sebesar 20.538 SPT dalam mata uang rupiah dan 39 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.Baca juga: DJP catat 327 ribu pelaporan SPT masuk lewat Coretax per 20 Januari

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, jumlah laporan yang tercatat mencapai 97 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 3 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara itu, perkembangan aktivasi akun Coretax per 21 Januari 2026 telah mencapai 12.306.264 akun.

Jumlah itu terdiri atas 11.371.660 wajib pajak orang pribadi, 845.402 wajib pajak badan, dan 88.979 wajib pajak instansi pemerintah. Laporan yang berasal dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih belum bertambah dengan jumlah 223 SPT.

Sebelumnya, Ditjen Pajak menyampaikan wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.

Baca juga: 282 ribu wajib pajak telah lapor SPT lewat Coretax per 19 Januari 2026

Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.

DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Baca juga: DJP catat 126 ribu wajib pajak sudah lapor SPT lewat Coretax

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |