Jakarta (ANTARA) - Isu pekerja anak kerap dianggap sebagai persoalan lama yang semestinya sudah terselesaikan.
Ia sering dipahami secara sederhana sebagai akibat kemiskinan atau kegagalan orang tua memenuhi kebutuhan keluarga. Perkembangan data terbaru menunjukkan bahwa pekerja anak di Indonesia, hari ini menghadirkan wajah yang berbeda.
Pekerja anak bukan hanya sisa persoalan masa lalu, melainkan gejala baru kerentanan sosial yang tumbuh di tengah tekanan ekonomi rumah tangga yang semakin kompleks.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada Februari 2025 sekitar 8,03 persen penduduk usia 10–17 tahun masih bekerja. Angka ini sedikit meningkat dibandingkan Februari 2024.
Kenaikan tersebut, terutama terjadi pada anak laki-laki di wilayah perdesaan. Persentase anak laki-laki usia 10–17 tahun yang bekerja meningkat dari 12,45 persen pada Februari 2024 menjadi 13,37 persen pada Februari 2025. Di tengah komitmen penghapusan pekerja anak, perkembangan ini menjadi sinyal bahwa ada persoalan struktural yang belum tertangani secara memadai.
Struktur lapangan usaha pekerja anak memperkuat sinyal tersebut. Di perdesaan, pekerja anak masih terkonsentrasi di sektor pertanian. Pada Februari 2025, sekitar 57,61 persen pekerja anak perdesaan bekerja di sektor pertanian, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebaliknya, proporsi pekerja anak di sektor industri justru menurun, sejalan dengan fokus kebijakan penarikan anak dari pekerjaan berbahaya. Artinya, pekerja anak tidak menghilang, tetapi bertahan, dan bahkan meningkat pada sektor yang selama ini dianggap wajar bagi anak untuk terlibat.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pekerja anak tidak selalu lahir dari kemiskinan. Tidak sedikit dari mereka berasal dari rumah tangga yang berada sedikit di atas garis kemiskinan, kelompok yang sering disebut sebagai rumah tangga rentan. Kelompok ini memiliki pendapatan yang pas-pasan dan sangat sensitif, ketika terjadi guncangan ekonomi. Ketika pendapatan menurun, harga pangan meningkat, atau hasil panen gagal, keterlibatan anak dalam pekerjaan menjadi strategi bertahan yang dianggap rasional oleh keluarga.
Konteks Indonesia ini sejalan dengan gambaran global. Dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), pekerja anak ditempatkan sebagai isu sentral dalam Goal 8 yang menekankan pertumbuhan ekonomi inklusif, pekerjaan layak, dan kesempatan kerja produktif bagi semua. Target 8.7 secara tegas menargetkan penghapusan seluruh bentuk pekerja anak. Penegasan ini menunjukkan bahwa pekerja anak dipahami bukan hanya sebagai persoalan sosial, tetapi sebagai hambatan pembangunan jangka panjang.
Secara global, sekitar 152 juta anak masih terlibat dalam pekerja anak, hampir separuhnya bekerja dalam kondisi berbahaya. Dalam dua dekade terakhir, dunia memang mencatat kemajuan dengan penurunan sekitar 94 juta pekerja anak. Pandemi COVID-19 menjadi titik balik yang mengancam capaian tersebut. Krisis ekonomi global memperlihatkan bahwa ketika sistem perlindungan sosial melemah, anak-anak menjadi kelompok pertama yang terdorong masuk ke dunia kerja. Pekerja anak, dengan demikian menjadi akibat, sekaligus penyebab kemiskinan, memperkuat kerentanan dan diskriminasi antargenerasi.
Pelajaran global ini relevan bagi Indonesia. Pekerja anak meningkat, bukan semata karena lemahnya penegakan hukum, tetapi karena kurangnya ketahanan rumah tangga dalam menyerap guncangan ekonomi. Hal ini semakin diperparah oleh tantangan ketenagakerjaan generasi muda. Secara global, tingkat pengangguran pemuda mencapai sekitar 14 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan orang dewasa. Tanpa investasi serius pada pendidikan dan keterampilan, pekerja anak, hari ini berisiko menjadi penganggur atau pekerja rentan di masa depan.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































