Pakar nilai polisi jabat sipil tetap harus mundur meski ada perpol

13 hours ago 2
Mestinya begitu, karena kan di putusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengatakan begitu kan, tidak aktif atau mengundurkan diri. Pemaknaannya sama di putusan MK itu

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Perundang-undangan Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Agus Riwanto memandang polisi yang menjabat jabatan sipil tetap harus mundur dari kedinasan Polri, meskipun ada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.

“Mestinya begitu, karena kan di putusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengatakan begitu kan, tidak aktif atau mengundurkan diri. Pemaknaannya sama di putusan MK itu,” ujar Prof. Agus saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu.

Putusan MK yang dimaksud dirinya adalah Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengatur anggota Polri harus mundur bila menjabat jabatan sipil.

Sementara itu, dia mengatakan perpol tersebut masih belum memberikan pemaknaan yang jelas mengenai pelaksanaan tugas anggota Polri di luar institusi kepolisian.

“Apakah pengertiannya dia masih Polri, tetapi diberi tugas di tempat lain? Atau begitu dia diberi tugas di tempat lain, itu jabatan Polri-nya hilang, sehingga jadi orang sipil? Kan putusan MK begitu. Intinya dia pindah ke tempat lain itu jadi sipil, gitu. Tidak lagi Polri,” katanya.

Oleh sebab itu, dia kembali mengingatkan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa bila anggota Polri mundur dari kepolisian ketika menjabat jabatan sipil, maka tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bila tidak mundur, kata dia, maka bertentangan dengan UUD NRI 1945.

“Kalau dia posisinya masih aktif ya, nah itu yang menjadi masalah karena di Undang-Undang Polri (UU Nomor 2 Tahun 2002, red.) yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 oleh MK itu kalau Polri menjabat di lingkungan sipil, tetapi masih aktif,” katanya mengingatkan.

Sebelumnya, pada 14 November 2025, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau sipil, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian.

MK melalui putusan tersebut menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

Selain itu, MK memandang frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Setelah itu, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Kemudian Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra mengundangkan Perpol tersebut pada 10 Desember 2025.

Perpol tersebut mengatur anggota Polri dapat melaksanakan tugas di luar kepolisian, yakni di 17 kementerian/lembaga.

Di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Mahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 bertentangan dengan putusan MK

Baca juga: Selain kaji sendiri, KPK juga tunggu hasil kajian k/l soal putusan MK

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |