Pakar hukum nilai pengawasan MBG lewat Jaga Desa perkuat pencegahan

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, menilai pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat aplikasi “Jaga Desa” milik Kejaksaan RI, akan memperkuat pencegahan terjadinya penyimpangan.

“Ini pencegahan, jadi bukan penindakan. Pencegahan untuk supaya bahwa terhadap MBG itu sesuai tepat sasaran. Jadi, suatu hal yang saya kira bagus,” katanya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bahwa program MBG sebagai salah satu program prioritas pemerintah, harus disalurkan secara tepat sasaran.

Dalam pengawasannya, Kejaksaan RI selaku lembaga negara turut berpartisipasi guna mendeteksi jika ada penyimpangan.

“Jadi, jangan sampai nanti berujung pada tindakan-tindakan litigasi. Ini penyelesaian-penyelesaian pencegahan nonlitigasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani mengatakan masyarakat bisa melaporkan pelaksanaan program MBG lewat aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Reda mengatakan penerima manfaat MBG bisa melaporkan langsung produk yang diterima, laporan dapat berbentuk foto untuk memastikan sudah sesuai atau tidaknya makanan yang diterima dengan standar kualitas maupun anggaran persajian.

“Ada link diberikan kepada penerima manfaat. Penerima manfaat itu guru-murid. Di link itu mereka mengisi video atau foto dari produk tersebut. Kalau memang basi, sudah, bilang basi. ‘Wah, ini kurang dari Rp10 ribu,’ kira-kira, ‘Cuma nasi sama kentang doang,’ foto,” kata Reda.

Dia menjelaskan bahwa skema itu sudah mulai dilakukan, seperti di Pacitan, Jawa Timur.

Dari laporan masyarakat, Kejaksaan mengusutnya dan melaporkan lebih lanjut kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar dapat menindaklanjuti SPPG yang bersangkutan.

“Sudah ada laporan-laporan, misalnya di Pacitan, kemarin, produknya begini, jelek, segala macam. Langsung report (lapor), kita langsung ingatkan kepada sekolahnya maupun kita laporkan juga kepada BGN untuk kasih sanksi ke SPPG. Sanksinya bisa, pertama, mungkin teguran. Kalau itu bisa juga di-suspend (ditangguhkan),” ujarnya.

Baca juga: Kemenko Pangan tekankan SLHS bagi SPPG untuk jamin keamanan

Baca juga: Wamenkeu: Penghapusan MBG Sabtu hemat Rp1 triliun dalam satu hari

Pewarta: JNadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |