Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. MR Andri Gunawan Wibisana menekankan peninjauan perlu dilakukan terkait kebijakan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) menghindari terulangnya banjir dan longsor seperti yang terjadi di Sumatera.
Dalam konferensi pers Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) diikuti daring dari Jakarta, Senin, Guru Besar UI sekaligus Ketua Umum PHLI Andri menyampaikan apresiasi terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan sejauh ini termasuk pencabutan 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) bermasalah serta sejumlah penyegelan industri ekstraktif di sekitar wilayah bencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Review ini penting agar bencana banjir dan longsor tidak terulang. Deforestasi atau kerusakan lingkungan yang di Sumatera sudah parah, kemudian pindah ke tempat lain yang masih bisa, Papua misalkan. Artinya deforestasinya berpindah tempat, dan akibatnya bencana yang terjadi di Sumatera bisa terjadi di tempat-tempat lain," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah terbitkan aturan pemanfaatan kayu pascabanjir Sumatera
Langkah peninjauan itu diperlukan mengingat potensi deforestasi tidak hanya muncul dari kegiatan ilegal tetapi juga kegiatan pemanfaatan berizin. Selain itu, terdapat juga potensi pengawasan kegiatan usaha pemanfaatan sumber daya alam yang belum maksimal.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyoroti sejumlah tuntutan PHLI termasuk melakukan moratorium dan peninjauan ulang perizinan di kawasan hutan terutama terkait kegiatan ekstraktif, pengumuman seluruh nama industri yang diberikan izin di kawasan hutan serta penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi yang merusak hutan dan lingkungan hidup.
Dia mengingatkan bahwa perizinan yang diterbitkan seharusnya memperhatikan keberlanjutan lingkungan, daya dukung dan daya tampung ekosistem, serta fungsi ekologis kawasan hutan.
Sebelumnya, bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mengakibatkan 1.090 orang meninggal dunia, menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Senin (22/12).
Baca juga: Bencana Sumatera, Polri proses hukum perusahaan diduga langgar aturan
Sebanyak 186 orang masih dinyatakan hilang dalam bencana yang berdampak terhadap 52 kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































