Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) menghadirkan opini pengawasan pelayanan publik bebas malaadministrasi yang berasal dari penilaian malaadministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, sebagai bentuk penguatan pengawasan pelayanan publik.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan mulai tahun 2025, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang telah dilaksanakan sejak 2013 resmi bertransformasi menjadi penilaian malaadministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.
"Hasil penilaian ini dituangkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI yang diberikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," kata Najih, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Najih menjelaskan transformasi tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Malaadministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Melalui Opini Ombudsman RI, dia berharap tersedia alat ukur yang lebih komprehensif bagi penyelenggara layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang tidak hanya patuh standar, tetapi juga bebas dari malaadministrasi.
Ia menjelaskan selama ini pelayanan publik hanya dinilai dari pemenuhan 14 komponen standar pelayanan, namun pelayanan yang tampak baik secara administratif belum tentu bebas dari malaadministrasi.
Oleh karena itu, sambung dia, Opini Ombudsman RI bergeser penilaiannya pada tata kelola penyelenggaraan pelayanan, seperti kompetensi pelaksana, perencanaan pelayanan yang berprinsip pada transparansi dan akuntabilitas, tata kelola pengaduan yang baik, menekankan pada persepsi masyarakat terhadap malaadministrasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap setiap penyelenggara layanan.
Selain itu, terdapat pula kepatuhan penyelenggara terhadap produk pengawasan Ombudsman RI, seperti tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, dan rekomendasi.
"Kepatuhan hukum atas produk pengawasan Ombudsman RI menjadi bukti nyata kepedulian penyelenggara layanan terhadap kualitas pelayanan publik yang baik, bermartabat, dan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat," tuturnya.
Baca juga: ORI dorong penguatan regulasi All-Indonesia demi layanan terpadu
Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan tahun 2024, sebanyak 84,16 persen atau 494 dari 587 entitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang dinilai berada pada Zona Hijau.
Meski demikian, Ombudsman RI memandang perlunya pendekatan penilaian yang lebih mendalam untuk mengidentifikasi potensi malaadministrasi yang masih terjadi dalam praktik pelayanan publik.
"Jika pelayanan publik dinilai baik tetapi masih ditemukan malaadministrasi, maka terdapat kesenjangan serius yang berpotensi merugikan masyarakat. Ini lah yang ingin kami tutup melalui penilaian malaadministrasi," ucap Najih.
Sejalan dengan itu, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan Opini Ombudsman RI dinilai dengan berbasis citizen-centris, di mana penilaian malaadministrasi pelayanan publik mengikutsertakan hasil kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan secara luas.
Pada tahun 2025, Opini Ombudsman RI dilaksanakan pada 310 lokus penilaian, yang mencakup 38 kementerian, delapan lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten.
Penilaian dilakukan menggunakan alat ukur yang mencakup empat dimensi, yaitu Dimensi Input mencakup pengetahuan pelaksana, perencanaan, jaminan pelayanan, dan pengawasan internal, serta Dimensi Proses mencakup persepsi pelaksana dan pengguna layanan terhadap standar pelayanan serta potensi malaadministrasi.
Kemudian, dimensi output mencakup penggunaan data sekunder dari BPS, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas, serta Dimensi Pengaduan mencakup penilaian komitmen dan budaya pengelolaan pengaduan pada unit layanan, yang dilengkapi dengan aspek penilaian kepercayaan masyarakat dan kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman RI.
Ke depan, ORI berharap pelaksanaan Opini Ombudsman RI dapat mencakup seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga diperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai mutu penyelenggaraan pelayanan publik serta potensi malaadministrasi dalam pelayanan publik.
Baca juga: Ombudsman: Pembangunan Zona Integritas upaya cegah malaadministrasi
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































