Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) segera melelang 13 barang hasil penyitaan pajak kepada masyarakat pada Kamis, 4 Juni 2026, dalam agenda "Lelang Eksekusi Bersama”.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakbar Porman Romianna Manihuruk mengatakan kegiatan itu dilakukan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta sebagai upaya penegakan hukum dalam bidang perpajakan.
"Selain mendukung penerimaan negara, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Romianna saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan sebanyak 13 barang bergerak akan ditawarkan kepada masyarakat dalam kondisi apa adanya melalui sistem lelang daring pada situs resmi lelang.go.id.
"Proses penawaran dilakukan secara open bidding tanpa kehadiran fisik peserta lelang, terbuka untuk umum, serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Romianna.
Lebih lanjut, dia menyebutkan penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada hari pelaksanaan lelang.
Baca juga: Kanwil DJP Jakbar lelang belasan kendaraan hasil penyitaan pajak
Objek lelang yang ditawarkan, yaitu:
1. Mobil Mercedes Benz tipe E200 dengan nilai limit Rp134.469.000
2. Sepeda motor Honda Vario 125cc tahun 2012 dengan nilai limit Rp8.455.300
3. Mobil Toyota Avanza 1300E dengan nilai limit Rp56.420.000
4. Sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nilai limit Rp6.008.800
5. Sepeda motor Yamaha Force dengan nilai limit Rp3.847.000
6. Sepeda motor Honda BeAT dengan nilai limit Rp6.138.000
7. Sepeda motor Honda BeAT dengan nilai limit Rp10.014.000
8. Mobil Wuling Confero 1.5 tahun 2018 dengan nilai limit Rp55.987.000
9. AC Cassete LG 5PK tipe ATNQ48LMLE6 dengan nilai limit Rp15.274.000
10. Mesin kompresor refrigerant Carrier Carlyle model 06DA502184 40Hp dengan nilai limit Rp19.115.000
11. Mesin kompresor refrigerant Carrier Carlyle model 06EA500739 20Hp dengan nilai limit Rp14.583.000
12. Mesin kompresor refrigerant Carrier Carlyle model 06DA502184 40Hp dengan nilai limit Rp19.627.000
13. Mobil Daihatsu Gran Max blind van tahun 2016 dengan nilai limit Rp69.890.000.
Baca juga: Penerimaan pajak Jakbar hingga akhir Juli 2025 capai Rp42,29 triliun
Beberapa ketentuan penting terkait pelaksanaan lelang tersebut, antara lain:
a. Informasi lengkap mengenai objek lelang, nilai limit, jadwal penawaran, dan syarat mengikuti lelang dapat diakses melalui tautan t.kemenkeu.go.id/lelangjakbar.
b. Pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026, sesuai jadwal masing-masing objek lelang.
c. Masyarakat yang berminat dapat melihat objek lelang sejak pengumuman diterbitkan.
d. Peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.
e. Uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Nominal yang disetorkan melalui akun virtual wajib sama dengan nilai jaminan yang dipersyaratkan, sementara biaya transaksi perbankan menjadi tanggung jawab peserta lelang.
f. Penawaran dimulai dari nilai limit, dan peserta dapat melakukan penawaran lebih dari satu kali hingga batas akhir waktu penawaran.
g. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang beserta Bea Lelang sebesar 3 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Baca juga: Kanwil DJP Jakbar catat penerimaan pajak Rp30,8 triliun
Kanwil DJP Jakbar mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP, DJKN, maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Informasi resmi terkait pelaksanaan lelang tersebut hanya disampaikan melalui kanal resmi KPP, KPKNL terkait, dan Kanwil DJP Jakarta Barat.
Baca juga: Peringati Hari Oeang, Kanwil DJP Jakbar kumpulkan 108 kantong darah
Baca juga: DJP Jakbar sebut penerimaan pajak 2024 mencapai Rp64,7 triliun
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































