Tasikmalaya (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya memastikan hasil penelusuran sudah tidak ada tambahan korban maupun nilai kerugian uang akibat kasus kejahatan dengan modus jasa titip limit paylater di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat.
"Belum ada pengembangan, jadi sampai dengan saat ini pelakunya, kan sudah ditangkap," kata Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati kepada wartawan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat.
Ia menuturkan, OJK Tasikmalaya melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama kepolisian bekerja sama melindungi masyarakat dan menindak tegas kejahatan sektor keuangan, salah satunya yang berhasil diungkap kejahatan jasa titip limit paylater.
OJK Tasikmalaya bersama Kepolisian Resor Ciamis, kata dia, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan berkedok titip limit paylater yang merugikan masyarakat di Kabupaten Ciamis, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya dengan total kerugian mencapai Rp500 juta, dan dipastikan tidak bertambah.
"Jadi dipastikan tidak ada pengembangan, tidak ada kasus lain," katanya
Ia menyampaikan OJK Tasikmalaya bersama kepolisian siap menindak tegas pihak yang melakukan tindakan dan mengedukasi masyarakat terkait investasi ilegal karena keberadaannya merugikan masyarakat.
Baca juga: OJK Tasikmalaya edukasi siswa Sekolah Rakyat budaya menabung
Baca juga: OJK setujui penggabungan BPRS Rizky Barokah ke PNM Mentari
Ia mengungkapkan selama ini korban investasi ilegal itu dalam keadaan sadar karena tergiur dengan tawaran keuntungan dari nilai investasi yang ditawarkan pelaku.
"Titip limit maupun investasi ilegal semuanya menggunakan skema ponzi," katanya.
Ia berharap masyarakat semakin memiliki kesadaran tentang literasi keuangan, dan juga berbagai risiko pinjaman daring ilegal, maupun investasi ilegal dengan tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar.
"Mereka menganggap bahwa semua-semua yang seperti itu sudah mendapatkan izin dan sebagainya, itu karena kurangnya literasi dari mereka, untuk itu harus diwaspadai," katanya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus jasa titip limit paylater di Ciamis berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima OJK Tasikmalaya terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas paylater dengan modus menawarkan jasa titip limit disertai janji keuntungan dengan total kerugian mencapai Rp500 juta.
OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dengan Polres Ciamis sebagai bagian dari proses penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap seorang terduga pelaku pada 23 Juli 2026.
Baca juga: OJK Tasikmalaya gencarkan literasi dan inklusi keuangan ke masyarakat
Baca juga: OJK: Pembiayaan pindar kepada UMKM tumbuh 23,25 persen per Juni 2026
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































