Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan tahun ini cukup kritikal bagi industri perasuransian.
“Tahun ini, tahun yang cukup kritikal bagi OJK dan juga bagi industri perasuransian. Ada dua regulasi besar yang pelaksanaannya harus dilakukan paling lambat akhir tahun 2026,” ujarnya dalam acara Grand Launching Grha AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) di Jakarta, Jumat.
Regulasi yang dimaksud ialah peningkatan modal ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2023.
Rincian regulasi tersebut ialah pemenuhan modal ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi konvensional Rp250 miliar, reasuransi konvensional Rp500 miliar, asuransi syariah Rp100 miliar, dan reasuransi syariah Rp200 miliar, yang paling lambat direalisasikan pada 31 Desember 2026.
Baca juga: OJK: Sertifikasi kompetensi di perasuransian jadi urusan asosiasi
Adapun tahapan kedua yang harus dicapai paling lambat 31 Desember 2028 ialah Kelompok Perusahaan Perasuransian Ekuitas (KPPE) 1 minimum Rp500 miliar, dan KPPE 2 minimum Rp1 triliun.
Aturan lainnya berkenaan dengan spin-off (pemisahan) unit usaha syariah (UUS) asuransi, sebagaimana tertera dalam POJK 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang diwajibkan paling lambar 31 Desember 2026.
“Kami sudah mendapatkan laporan dari masing-masing perusahaan yang memiliki UUS. Kurang lebih ada 28 atau 29 perusahaan asuransi yang UUS itu akan spin-off, akan menambah jumlah perusahaan asuransi syariah 29, (sehingga) nanti jumlahnya (total) kurang lebih 45 atau 46 perusahaan asuransi syariah,” ungkap Ogi.
Sekitar 10-13 perusahaan disebut akan mengalihkan portofolio asuransi syariah kepada perusahaan asuransi syariah yang lebih besar. Karena itu, dia mewanti-wanti proses tersebut dilaksanakan dengan mulus, sembari memastikan perlindungan terhadap pemegang polis sehingga tak dirugikan.
Baca juga: OJK: Industri asuransi harus berkembang secara sehat dan berkelanjutan
Di skala nasional, ujarnya, UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) itu mewajibkan pembentukan program penjaminan polis pada 2028.
Namun, terdapat pembicaraan dari kementerian/lembaga dengan OJK perihal wacana mempercepat program tersebut di tahun 2027 mengingat pada 2028 ada kegiatan-kegiatan politik berskala nasional menjelang pemilihan umum pada tahun berikutnya.
“Kita sudah mematangkan mengenai program penjaminan polis, bagaimana syarat-syarat peserta, berapa preminya, dan sebagainya. Itu nanti akan dibahas dalam waktu dekat,” ucap Kepala Eksekutif PPDP OJK.
“Tentunya asosiasi menjadi partner dari OJK untuk mendapatkan masukan bagaimana program penjaminan polis itu bisa yang baik, termasuk dari program penjaminan polis adalah adanya resolusi bagi perusahaan asuransi yang insolvent (tidak mampu membayar utang-utangnya saat jatuh tempo),” kata dia.
Baca juga: OJK: Pendapatan premi asuransi komersial Rp297,88 T per November 2025
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































