Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang kenaikan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 100 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen berpotensi menahan laju penurunan suku bunga kredit yang sebelumnya terjadi sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa dalam jangka pendek, perbankan kemungkinan akan lebih selektif dalam menurunkan suku bunga kredit, mengingat adanya peningkatan biaya dana.
“Bank akan melakukannya secara terukur dan selektif, dengan tetap menjaga keseimbangan antara profitabilitas dan pertumbuhan kredit. Hal ini penting agar fungsi intermediasi tetap berjalan optimal di tengah kebutuhan pembiayaan yang masih cukup tinggi, serta untuk mempertahankan kualitas kredit agar terjaga dengan baik,” kata Dian saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Meski demikian, imbuh Dian, transmisi ke suku bunga kredit umumnya berlangsung lebih lambat dibandingkan suku bunga simpanan, karena mempertimbangkan faktor persaingan, kualitas kredit, serta upaya menjaga pertumbuhan intermediasi.
“Oleh karena itu, suku bunga kredit diperkirakan cenderung stabil dengan kecenderungan kenaikan yang terbatas,” kata dia.
Dian mengatakan, kenaikan BI-Rate sebesar 100 bps pada umumnya akan direspons oleh perbankan melalui penyesuaian suku bunga kredit maupun simpanan.
Secara historis, hal ini merupakan mekanisme pasar yang wajar dan bank akan menyesuaikan pricing sejalan dengan struktur cost of fund dan kondisi likuiditas masing-masing bank.
“Dengan demikian, besaran dan kecepatan penyesuaian suku bunga (kredit dan DPK) tidak selalu bersifat langsung maupun seragam pada seluruh bank,” kata Dian.
Ia menambahkan bahwa perbankan tetap mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain kondisi likuiditas internal, struktur dana pihak ketiga (DPK), tingkat persaingan, loyalitas nasabah serta kemampuan dan profil risiko debitur. Perbankan juga cenderung tetap mengoptimalkan dana murah (CASA) untuk menjaga efisiensi biaya dana.
“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka tren penurunan cost of fund yang terjadi pasca penurunan BI-Rate sebesar 125 bps pada tahun lalu, kami memandang bahwa tren tersebut berpotensi mengalami moderasi atau bahkan berbalik arah secara gradual pada tahun 2026,” kata Dian.
Meski demikian, imbuh Dian, penyesuaian tersebut diperkirakan tidak akan berlangsung secara tajam, mengingat perbankan akan berhati-hati agar tetap menjaga daya saing dan stabilitas margin.
Dian pun memastikan bahwa OJK juga terus mendorong perbankan untuk menjaga efisiensi serta memperkuat manajemen likuiditas.
Di samping itu, OJK mendorong perbankan untuk memastikan transmisi suku bunga tetap mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan.
Sebagai informasi, sepanjang 2025, Bank Indonesia (BI) menurunkan BI-Rate sebanyak lima kali dengan total pemangkasan sebesar 125 bps.
Dengan penurunan tersebut, suku bunga kredit perbankan hanya turun sebesar 39 bps dari 9,20 persen pada awal 2025 menjadi sebesar 8,81 persen pada Desember 2025.
Adapun pada Mei 2026, suku bunga kredit tercatat sebesar 8,72 persen dan suku bunga deposito 1 bulan sebesar 4,26 persen.
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulanan pada 19-20 Mei 2026, BI-Rate naik sebesar 50 bps, menjadikannya langkah penyesuaian pertama setelah dipertahankan di level 4,75 persen sejak September 2025.
Namun, nilai tukar rupiah terus melemah hingga menyentuh level Rp18.000-an per dolar AS sehingga BI-Rate kembali dinaikkan sebesar 25 bps melalui RDG Mingguan pada 9 Juni 2026 atau di luar jadwal reguler.
Terbaru pada Kamis (18/6) melalui RDG Bulanan, bank sentral memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps. Dengan demikian, kenaikan BI-Rate secara kumulatif tercatat sebesar 100 bps dalam sebulan sehingga kini berada pada level 5,75 persen.
Baca juga: Ekonom: Kenaikan BI-Rate 100 bps berpotensi naikkan biaya dana bank
Baca juga: BI naikkan BI-Rate jadi 5,75 persen guna jaga stabilitas rupiah
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































