Surabaya (ANTARA) - Konflik terbuka antara kubu Rais Aam dan Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) yang mencuat dan secara simbolik "disudahi" pada 25 Desember 2025 di Pesantren Lirboyo (Kediri), sejatinya tidak pernah benar-benar selesai.
Pertemuan itu memang meredam eskalasi, namun ia menyisakan problem yang lebih mendasar, yaitu kegagapan NU dalam merespons dinamika di luar dirinya. Problem ini bukan sekadar soal personal, bukan pula sekadar salah tafsir AD/ART, melainkan persoalan diskursus, yaitu cara NU memproduksi makna, otoritas, dan legitimasi di tengah perubahan lanskap sosial-politik.
Sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, NU tidak hidup dalam ruang hampa. Ia berada dalam pusaran relasi kekuasaan yang terus bergerak, yaitu negara yang semakin intervensionis, politik elektoral yang cair, media digital yang membentuk opini instan, serta basis warga NU yang makin beragam secara kelas, orientasi politik, dan ekspektasi.
Ketika dinamika eksternal ini tidak direspons dengan kerangka diskursif yang matang, konflik internal menjadi keniscayaan.
Dalam perspektif teori dikursus, konflik tidak semata lahir dari perbedaan kepentingan objektif, tetapi dari pertarungan makna. Diskursus menentukan siapa yang berhak bicara, atas nama apa, dan dengan legitimasi apa.
Dalam konteks NU, persoalan utama terletak pada belum solidnya artikulasi diskursus antara wilayah syuriyah (rais aam) dan tanfidziyah (ketua umum). Keduanya memiliki sumber legitimasi berbeda, di mana yang satu bersandar pada otoritas keilmuan dan simbol keulamaan, yang lain pada mandat organisatoris dan kepemimpinan administratif, namun tidak disatukan dalam satu kerangka narasi bersama.
Kegagapan NU tampak ketika dinamika eksternal, terutama politik nasional, masuk ke dalam tubuh organisasi. Alih-alih merumuskan batas diskursif yang jelas antara NU sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah dan NU sebagai aktor politik kultural. Fakta yang terjadi justru tarik-menarik tafsir. Siapa yang paling sah berbicara atas nama "kepentingan umat"? Apakah otoritas moral rais aam bersifat final? Ataukah ketua umum tanfidziyah memiliki ruang diskresi strategis dalam membaca situasi politik?
Ketika pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab secara diskursif di ruang internal, ia berpindah ke ruang publik. Media sosial, portal berita, hingga mimbar-mimbar pengajian dan warung-warung kopi menjadi arena pertarungan wacana. Pada titik inilah konflik berubah menjadi polemik, dan polemik berubah menjadi krisis legitimasi. NU tidak hanya berkonflik dengan dirinya sendiri, tetapi juga dengan persepsi publik tentang siapa sebenarnya yang memegang kendali moral dan organisatoris.
Teori diskursus mengajarkan bahwa organisasi besar bertahan bukan hanya karena struktur formal, tetapi karena kemampuannya membangun diskursus hegemoni, yaitu narasi dominan yang diterima secara sukarela oleh mayoritas aktor. Dalam sejarahnya, NU memiliki kemampuan ini.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































