Myanmar berlakukan keadaan darurat di 60 kota

4 hours ago 4

Istanbul (ANTARA) - Myanmar memberlakukan keadaan darurat di 60 kota di sembilan negara bagian dan wilayah, dengan mentransfer kekuasaan yang luas kepada militer karena otoritas lokal berupaya untuk membatasi kekerasan yang terjadi, menurut laporan media lokal pada Jumat (24/4).

Kantor Kepresidenan Myanmar menyatakan langkah-langkah darurat, yang diumumkan pada Kamis (23/4), untuk menekan kerusuhan bersenjata, memulihkan stabilitas, dan menegakkan supremasi hukum, menurut media lokal Eleven Myanmar.

Berdasarkan perintah tersebut, wewenang administratif dan yudisial diserahkan kepada panglima tertinggi angkatan bersenjata Myanmar.

Kepemimpinan militer di Myanmar kemudian mendelegasikan wewenang itu kepada komandan regional dan memberi mereka kendali langsung atas operasi keamanan di daerah yang terdampak.

Para pejabat mengatakan komandan dapat lebih lanjut menetapkan tanggung jawab kepada perwira bawahan tergantung pada kondisi di lapangan.

Baca juga: Indonesia dukung semua upaya perdamaian dan stabilitas Myanmar

Langkah itu secara efektif menempatkan kota-kota yang ditunjuk di bawah hukum militer serta memperluas wewenang militer atas pemerintahan dan proses hukum.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengadilan militer dapat mengadili warga sipil dengan hukuman mulai dari penjara jangka panjang hingga hukuman mati dalam kasus-kasus berat.

Awal pekan ini, Presiden Myanmar Min Aung Hlaing menetapkan tenggat waktu 100 hari untuk perundingan perdamaian dengan kelompok-kelompok bersenjata anti-pemerintah.

Presiden Hlaing juga mengundang pihak-pihak, baik yang menandatangani maupun tidak menandatangani Perjanjian Gencatan Senjata Nasional (NCA), untuk berpartisipasi dalam perundingan tersebut. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh delapan kelompok bersenjata pada Oktober 2015.

Militer Myanmar merebut kekuasaan pada Februari 2021 setelah menggulingkan pemerintahan Liga Nasional Demokrasi (NLD) yang terpilih. Pada awal April, Min Aung Hlaing terpilih sebagai presiden oleh parlemen Myanmar yang bersekutu dengan militer.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Myanmar berikan pengampunan besar-besaran, Aung San Suu Kyi termasukBaca juga: ASEAN desak Myanmar bebaskan Aung San Suu Kyi

Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |