Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mendorong implementasi Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 tidak berhenti sebagai kebijakan pengembangan sektor kreatif, tetapi menjadi instrumen untuk mengoptimalkan aset kreativitas dan kekayaan intelektual menjadi sumber nilai ekonomi baru.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar menilai pengembangan ekonomi kreatif melalui rindekraf dapat menjadi salah satu instrumen untuk menghadapi tantangan pembangunan, termasuk memperkuat dan meningkatkan kembali kelas menengah.
"Perpres (peraturan presiden) ini luar biasa karena dapat menjadi perangkat penting untuk mengantisipasi berbagai tantangan, termasuk penurunan kelas menengah. Implementasi perpres ini dapat menjadi salah satu pendorong untuk memperkuat dan meningkatkan kembali kelas menengah," ujar Muhaimin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Muhaimin, salah satu kunci pengembangan ekonomi kreatif adalah mempertemukan hasil riset dengan kebutuhan pasar.
Langkah tersebut diperlukan agar pengetahuan, kreativitas, dan inovasi yang dihasilkan tidak berhenti sebagai karya atau hasil penelitian, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk yang memiliki nilai komersial.
Rindekraf 2026-2045 ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 pada 2 Juli 2026.
Dokumen tersebut menjadi masterplan pengembangan ekonomi kreatif nasional selama 20 tahun, termasuk mengatur arah kebijakan, strategi, sasaran, serta peran berbagai pemangku kepentingan.
Dalam konteks penguatan pelaku usaha, implementasi tahap awal rindekraf dituangkan melalui Rencana Aksi 2026-2029.
Delapan strategi yang disiapkan mencakup pengembangan riset dan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, serta perlindungan hasil kreativitas.
Berbagai strategi tersebut diharapkan dapat membangun rantai nilai ekonomi kreatif dari hulu hingga hilir. Pelaku kreatif tidak hanya didorong menghasilkan karya, tetapi juga mendapatkan akses terhadap pembiayaan, pasar, infrastruktur, hingga perlindungan kekayaan intelektual agar aset yang dimiliki dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan.
Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya mengatakan rindekraf menjadi fondasi untuk memastikan pengembangan ekonomi kreatif berjalan secara terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
"Kementerian Ekonomi Kreatif memiliki peran untuk memastikan agenda pengembangan sektor ini diterjemahkan ke dalam program yang konkret, terukur, dan memberikan dampak bagi pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia," ujar Riefky.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Ekraf mendapat mandat untuk menjalankan sejumlah agenda strategis, mulai dari penyusunan kajian kebijakan pada tujuh subsektor ekonomi kreatif prioritas, pengembangan skema pendanaan awal atau seed funding, fasilitasi akses pendanaan bagi badan usaha ekonomi kreatif, pengembangan klaster kreatif, penyediaan dan revitalisasi ruang publik kreatif, hingga penguatan kekayaan intelektual.
Penguatan kekayaan intelektual menjadi salah satu bagian penting karena aset kreatif dapat dikembangkan melalui berbagai skema komersialisasi. Dengan dukungan pembiayaan, pemasaran, dan akses industri, karya maupun inovasi pelaku ekonomi kreatif berpeluang menghasilkan pendapatan berulang sekaligus memperluas skala usaha.
Riefky mengatakan implementasi rindekraf juga membutuhkan koordinasi lintas sektor agar manfaat pengembangan ekonomi kreatif dapat menjangkau lebih banyak pelaku.
"Dukungan terkait dengan implementasi rindekraf terutama kaitannya dengan koordinasi lintas Kemenko dan lintas kementerian serta adalah terkait dengan percepatan realisasi," kata Riefky.
Menurut dia, implementasi Rindekraf akan melibatkan pemerintah daerah, asosiasi, akademisi, pelaku bisnis, media, komunitas, dan lembaga keuangan. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat ekosistem sekaligus mempercepat realisasi berbagai program pengembangan ekonomi kreatif.
"Tujuan akhirnya dari tim ini adalah mendukung Pemda, asosiasi, akademisi, bisnis, media, dan lembaga keuangan, tetapi lebih banyak nanti manfaatnya ini untuk pemda, asosiasi hingga komunitas," ujar Riefky.
Dengan rindekraf, ekonomi kreatif diharapkan tidak hanya menjadi sektor yang menghasilkan karya, tetapi juga menjadi sumber penciptaan nilai tambah, lapangan usaha, dan pendapatan baru.
Pada akhirnya, penguatan kapasitas dan skala pelaku ekonomi kreatif diharapkan turut membuka jalan bagi kelompok masyarakat untuk meningkatkan pendapatan dan masuk kembali ke kelas menengah.
Baca juga: Pemerintah hubungkan 1.000 UMKM ekraf Bali dengan akses modal
Baca juga: Menko PM dorong replikasi model M-Bloc perkuat UMKM dan ekraf
Baca juga: Menko PM dorong kekayaan intelektual perkuat industri ekraf
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































