Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan sistem perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak dan perempuan, dari dampak krisis iklim merupakan kebutuhan mendesak yang harus menjadi prioritas nasional.
"Sistem perlindungan bagi kelompok rentan dari ancaman dampak krisis iklim bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak yang menuntut tindakan nyata," kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan sekitar 1,1 miliar anak di dunia menghadapi sedikitnya tiga ancaman iklim secara bersamaan berdasarkan laporan UNICEF mengenai risiko iklim terhadap anak.
Anak-anak, menurut Lestari, menjadi kelompok yang rentan terdampak krisis iklim, mulai dari gelombang panas ekstrem, kekeringan, banjir, hingga penyebaran penyakit.
"Laporan yang sama menyebutkan, 1,5 miliar anak menghadapi gelombang panas yang lebih lama atau lebih sering. Sementara itu, 1,2 miliar anak terpapar suhu panas ekstrem," katanya.
Menurut dia, Indonesia juga tidak terlepas dari ancaman tersebut. Lestari menyebut data risiko iklim anak menempatkan Indonesia pada urutan ke-46 dari 163 negara yang mencerminkan tingginya paparan terhadap guncangan krisis iklim.
Ia juga mengutip data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menunjukkan sepanjang 2025 terjadi lebih dari tiga ribu bencana yang berdampak terhadap lebih dari 10,5 juta orang, termasuk 3,17 juta anak.
Anomali iklim yang dapat memicu kekeringan atau hujan lebat, kata dia, tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga sektor ekonomi dan sosial, salah satunya kehilangan mata pencaharian.
Hilangnya mata pencaharian akibat krisis iklim, menurut Lestari, dapat meningkatkan risiko perdagangan orang, perkawinan anak, dan putus sekolah sehingga anak-anak dan perempuan menjadi kelompok yang rentan.
Menurut dia, data tersebut harus mendapat perhatian serius dari para pemangku kepentingan dan langkah nyata perlu segera dilakukan untuk menekan potensi ancaman.
Dalam konteks itu, Lestari menekankan sistem perlindungan melalui pembangunan kesiapsiagaan masyarakat dan mitigasi bencana yang tepat harus segera diwujudkan.
Selain itu, penguatan sistem perlindungan kelompok rentan dengan mengedepankan pemerataan layanan perlindungan dan pendekatan preventif juga diperlukan.
Ia mengatakan kolaborasi pemerintah, swasta, komunitas, dan masyarakat bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk mewujudkan sistem perlindungan tersebut.
"Tantangan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak Indonesia yang semakin kompleks pada 2026 harus dijawab dengan kolaborasi kuat semua pihak terkait, demi menghadirkan lingkungan yang aman bagi setiap warga negara," katanya.
Baca juga: Wakil Ketua MPR desak penguatan sistem perlindungan kelompok rentan
Baca juga: KemenHAM perluas perlindungan kelompok rentan dalam revisi UU HAM
Baca juga: Berjuang bersama kelompok rentan
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































