Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menilai kepastian serapan dan harga listrik energi terbarukan penting untuk memperkuat kelayakan pembiayaan sekaligus memberikan kepastian bagi investasi proyek.
Ketua Umum METI Norman Ginting mengatakan aspek tersebut perlu mendapat landasan yang lebih kuat dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang dibahas bersama Komisi XII DPR RI.
"Perlu jaminan serapan dan ketetapan harga EBT," kata Norman di Jakarta, Selasa.
Menurut METI, kepastian serapan dibutuhkan agar pengembang memiliki kejelasan mengenai energi yang akan dibeli setelah pembangkit beroperasi.
Karena itu, METI mengusulkan penyerapan wajib, prioritas pengoperasian dan penyaluran listrik EBT, serta tingkat penyerapan minimum.
METI juga mengusulkan pembatasan curtailment atau pengurangan produksi listrik serta penguatan kewajiban penyerapan oleh badan usaha, tidak hanya bergantung pada mekanisme penugasan pemerintah.
Adapun dari sisi harga, Norman menilai karakteristik setiap proyek perlu diperhitungkan karena jenis sumber energi, lokasi dan pola produksi dapat memengaruhi tingkat keekonomiannya.
"Nilai keekonomian pembangkit EBT perlu mempertimbangkan karakteristik sumber daya, profil produksi, lokasi kebutuhan, integrasi, dan sistem tenaga listrik," ujarnya.
Kepastian harga tersebut berkaitan pula dengan kemampuan proyek memperoleh pendanaan. METI menilai pengembang membutuhkan perjanjian jual beli tenaga listrik atau power purchase agreement (PPA), tingkat pengembalian yang wajar, serta mekanisme harga yang jelas.
METI juga mengusulkan dukungan kelayakan pendanaan bagi proyek yang harga jual listriknya belum menghasilkan pengembalian yang memadai.
Untuk proyek kecil dan strategis, skema feed-in tariff dinilai dapat digunakan, sedangkan proyek berskala besar melalui lelang kompetitif.
Deklarator Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Fabby Tumiwa yang turut hadir dalam rapat menilai standardisasi perjanjian jual beli listrik dapat mempercepat proses pengembangan proyek energi terbarukan.
Menurut Fabby, proses negosiasi PPA untuk pembangkit berkapasitas kecil seharusnya dapat dibuat lebih sederhana dibandingkan proyek pembangkit berskala besar.
"Pembangkit listrik skala kecil misalnya di bawah 10 megawatt itu juga bisa dibuat dengan skema-skema lain, misalnya dengan feed-in tariff supaya cepat," kata Fabby.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Regulasi tersebut antara lain mengatur mekanisme pembelian dan harga listrik dari pembangkit energi terbarukan.
Kementerian ESDM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.
Aturan yang diundangkan pada 4 Maret 2025 itu menjadi pedoman penyusunan perjanjian jual beli listrik EBT, termasuk pengaturan hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak pembelian tenaga listrik.
Kepastian keekonomian proyek menjadi penting seiring besarnya investasi yang dibutuhkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034.
Kementerian ESDM mencatat peluang investasi pembangkit dalam RUPTL tersebut mencapai Rp2.133,7 triliun. Dari jumlah itu, Rp1.682,4 triliun atau 79 persen merupakan investasi untuk pembangkit EBT.
Lalu, Rp1.341,8 triliun dari investasi pembangkit EBT tersebut dialokasikan melalui skema produsen listrik swasta atau independent power producer (IPP), sedangkan Rp340,6 triliun melalui investasi PLN.
Komisi XII DPR RI sebelumnya menyatakan RUU EBET tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan pada 2026. Pembahasannya antara lain mencakup harga jual beli listrik berbasis EBT dan insentif investasi energi bersih.
Baca juga: METI usulkan badan khusus kawal realisasi proyek energi terbarukan
Baca juga: METI dorong investasi proyek energi bersih lewat IndoEBTKE
Baca juga: METI: Pengembangan biomassa perlu sinkronisasi regulasi pemerintah
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































