Mentrans ambil jalur hukum jika konflik lahan Gambut Jaya tanpa solusi

1 month ago 15
Konflik di kawasan transmigrasi tersebut bermula dari tumpang tindih antara program redistribusi tanah periode 2008 dengan program transmigrasi swakarsa mandiri periode 2009.

Jakarta (ANTARA) - ​Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan pihaknya berencana untuk menempuh jalur hukum jika konflik lahan transmigran di Gambut Jaya, Jambi, masih belum mendapatkan solusi usai seluruh tahap penyelesaian kasus dijalankan.

Kini Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang mencari jalan keluar untuk kasus tersebut melalui tujuh tahapan aksi, yakni pengkajian kasus, gelar kasus awal, penelitian, pengungkapan hasil penelitian, rapat koordinasi, gelar kasus akhir, dan penyelesaian kasus.

“Jika di dalam gelar kasus akhir kesimpulannya itu adalah tetap deadlock (tidak mencapai kesepakatan), karena misalkan tumpang tindihnya itu dimenangkan oleh program redistribusi tanah, maka kemungkinan langkah akhirnya adalah melalui proses hukum,” ujar M Iftitah Sulaiman Suryanagara, di Jakarta, Rabu.

Ia menuturkan, konflik di kawasan transmigrasi tersebut bermula dari tumpang tindih antara program redistribusi tanah periode 2008 dengan program transmigrasi swakarsa mandiri periode 2009.

Tanah yang sudah disiapkan sebagai lahan pencadangan transmigrasi Satuan Pemukiman 4 (SP 4) Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, justru dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain melalui program redistribusi tanah.

Akibatnya, para transmigran tidak mendapatkan lahan usaha seperti yang dijanjikan dan hanya diberikan lahan untuk permukiman.

Iftitah menyatakan, kini Kementrans dan Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan tahap keempat dari proses penyelesaian kasus tersebut dan tengah bersiap untuk memasuki tahap kelima, yakni rapat koordinasi.

Ia mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah dokumen pendukung yang akan dibahas dalam rapat koordinasi mendatang, dan pihaknya sudah mendapatkan persetujuan kejaksaan untuk meminjam dokumen-dokumen tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, bulan Januari (2026), sudah bisa dilakukan rapat koordinasi menuju gelar (kasus) akhir, sehingga bisa kami akselerasi lagi persoalan yang sudah 15 tahun ini bisa diselesaikan dalam beberapa bulan ke depan,” ujar Iftitah Sulaiman.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menyoroti pentingnya sinergi antara lembaga terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus keberpihakan negara kepada masyarakat dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Kementerian ATR/BPN tentunya sangat mendukung upaya dari Kementerian Transmigrasi untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran di sana, tapi di satu sisi juga dilakukan tetap tertib prosedural, dan juga mematuhi langkah-langkah yang telah ditetapkan melalui Permen (Peraturan Menteri) kami,” ujar Ossy Dermawan.

Baca juga: Polisi mediasi konflik lahan warga Muaro Jambi dan perusahaan sawit

Baca juga: Kementrans libatkan ATR/BPN selesaikan konflik lahan di Jambi

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |