Menteri UMKM akui terima banyak keluhan soal biaya admin e-commerce

4 hours ago 3
Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini

Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pihaknya menerima cukup banyak keluhan dari pelaku usaha mikro dan kecil terkait tingginya biaya administrasi yang dikenakan platform e-commerce.

“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” ujar Maman kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Biaya admin yang dimaksud adalah potongan atau komisi transaksi yang dikenakan oleh platform e-commerce kepada penjual setiap kali terjadi penjualan.

Kenaikan tarif tersebut dinilai memberatkan UMKM karena mengurangi margin keuntungan dan daya saing mereka di pasar digital.

Maman menegaskan pemerintah kini tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur biaya admin e-commerce.

Aturan tersebut, lanjut dia, sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara.

“Spiritnya adalah memberikan perlindungan dan meningkatkan daya saing UMKM yang beraktivitas di e-commerce,” tuturnya.

Ia menambahkan aturan ini penting karena hingga saat ini belum ada pengaturan resmi mengenai biaya admin maupun komisi yang diterapkan oleh platform digital.

“Aturan ini sifatnya mutlak,” ucap dia.

Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada 20 Januari 2026 lalu menjelaskan bahwa Kementerian UMKM bersama Kementerian Perdagangan tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Revisi tersebut akan mengakomodasi aturan terkait biaya admin e-commerce.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dalam revisi tersebut, Temmy menyebut terdapat tiga poin utama yang sedang dibahas, salah satunya mengenai pengaturan biaya platform, termasuk potongan bagi usaha mikro dan kecil dan produk dalam negeri.

Baca juga: Menteri Maman: Kenaikan harga BBM nonsubsidi tak berdampak ke UMKM

Baca juga: Platform solusi keuangan jangkau 250 ribu UMKM RI, dorong inklusivitas

Baca juga: Maruarar tekankan pemberdayaan UMKM di lokasi penataan kawasan kumuh

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |