Menteri Pigai dorong percepatan pembahasan regulasi perlindungan HAM

6 hours ago 6

Sumedang (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong percepatan pembahasan berbagai regulasi untuk memperkuat kewenangan Kementerian HAM dalam menjalankan perlindungan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat.

Pigai mengatakan percepatan regulasi diperlukan agar Kementerian HAM dapat melakukan berbagai langkah konkret dalam menangani persoalan HAM yang terjadi di masyarakat.

"Yang penting semua usulan peraturan, baik itu undang-undang maupun peraturan presiden atau instruksi presiden yang kami sampaikan kepada lembaga-lembaga, cepat diproses. Bagaimana saya mau lakukan revolusi (HAM) kalau tidak ada dasar hukum," kata Pigai dalam kunjungan di Sumedang, Jawa Barat, Jumat.

Ia menyebut sejumlah usulan regulasi telah disampaikan kepada Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, dan DPR RI dalam bentuk undang-undang, peraturan presiden, maupun instruksi presiden.

Pigai mencontohkan keinginannya memberikan peringatan hingga mencabut izin perusahaan yang melakukan pelanggaran HAM, namun langkah tersebut membutuhkan dasar hukum yang jelas.

"Perusahaan-perusahaan di Indonesia itu pelanggarannya banyak. Saya ingin beri peringatan. Saya ingin cabut izin yang melanggar HAM. Tapi dasar hukumnya mana?," ujarnya.

Ia juga menyoroti keterbatasan kewenangan Kementerian HAM dalam memberikan bantuan untuk kebutuhan kemanusiaan, termasuk bagi masyarakat di wilayah konflik.

"Kementerian HAM itu tidak ada dasar hukum untuk pemenuhan kebutuhan HAM. Tidak ada satu pasal pun yang memerintahkan kementerian untuk pemenuhan kebutuhan," katanya.

Pigai mengatakan kondisi tersebut juga membatasi kementeriannya dalam memberikan bantuan darurat kemanusiaan karena penggunaan anggaran negara harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain itu, ia menyebut belum adanya dasar hukum yang memadai turut menghambat penilaian terhadap dunia usaha, aparat, aparatur sipil negara, serta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

"Saya ajukan undang-undang. Saya ajukan Perpres, Inpres, saya ajukan. Kalau belum keluar, Inpres-nya, Perpres-nya belum keluar, saya bisa apa?" ujar Pigai.

Ia berharap DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum segera memproses berbagai usulan tersebut agar Kementerian HAM dapat menjalankan tugas dan melakukan berbagai terobosan dengan landasan hukum yang jelas.

Baca juga: Menteri Pigai usul pendidikan HAM punya kurikulum tersendiri

Baca juga: Menteri HAM dorong HAM menjadi buku pelajaran wajib di sekolah

Pewarta: Ilham Nugraha
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |