BNPT-LPSK kolaborasi penuhi hak korban tindak pidana terorisme

6 hours ago 6
Forum ini menjadi ruang aman bagi para korban untuk saling menguatkan, membangun soliditas, berbagi ketangguhan, dan bangkit bersama menatap masa depan

Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkolaborasi dalam mengimplementasikan pemenuhan hak dan perlindungan korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme.

Kepala BNPT Komjen Pol. Eddy Hartono mengatakan kolaborasi ini dalam rangka mendukung implementasi Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua Tahun 2026-2029.

"Kolaborasi erat ini sudah terjadi sejak tujuh tahun terakhir dalam penyelenggaraan peringatan ini di Indonesia, bukan sekedar rutinitas seremoni, melainkan bukti nyata dari komitmen kuta Pemerintah Indonesia dan masyarakat global dalam memberikan perhatian yang utuh serta berkeadilan bagi setiap para korban terorisme," kata Eddy dalam acara Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme Tahun 2026 di Jakarta, Jumat.

Baca juga: BNPT beri bantuan rehabilitasi dan psikososial ke 163 korban terorisme

Menurut Eddy, BNPT berkomitmen penuh untuk terus mempererat sinergi bersama LPSK dan seluruh pemangku kepentingan dalam pemenuhan hak, perlindungan, serta pemulihan korban tindak pidana terorisme.

Komitmen ini, kata dia, merupakan wujud nyata penegakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020.

"Kerja sama ini diejawantahkan secara komprehensif melalui implementasi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE Fase Kedua 2026-2029," ujarnya.

Dia mengatakan, di dalam RAN PE Fase Kedua ini, perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban ditegaskan sebagai salah satu dari sembilan tema strategi utama dengan mengedepankan pendekatan menyeluruh melibatkan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.

Ia mengatakan, melalui kerja sama dan kemitraan antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil, upaya perlindungan dan pemenuhan hak korban difokuskan pada pemberian bantuan medis, rehabilitasi, psikologis, dan psikososial, santunan bagi keluarga korban yang meninggal dunia, serta kompensasi.

Lebih dari sekadar bantuan formal, kata dia, negara juga hadir merawat ruang kebersamaan. BNPT secara berkala menyelenggarakan forum silaturahmi penyintas (Forsitas) di berbagai wilayah Indonesia.

"Forum ini menjadi ruang aman bagi para korban untuk saling menguatkan, membangun soliditas, berbagi ketangguhan, dan bangkit bersama menatap masa depan," kata Eddy menerangkan.

Baca juga: Pemkab Sigi siapkan langkah pemulihan untuk korban penyerangan teroris

Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menyatakan pihaknya terus bekerja sama dengan BNPT dan semua pihak untuk memenuhi hak dari para korban.

LPSK bersama BNPT, kata dia, telah melakukan penyerahan sejumlah kompensasi korban terorisme masa lalu kepada 77 orang senilai Rp10,535 miliar.

"Sebelumnya juga negara melalui LPSK memberikan kompensasi kepada 570 orang korban terorisme masa lalu melalui keluarganya senilai Rp98,925 miliar. Kompensasi juga diserahkan kepada pelakunya yang meninggal dunia," ungkapnya.

Korban terorisme dibagi dalam dua kelompok, yakni korban terorisme masa lalu, di mana peristiwa tindak pidana terorisme terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 disahkan. Sedangkan kelompok kedua korban terorisme setelah undang-undang diterbitkan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 pengajuan kompensasi korban terorisme masa lalu yang tadinya berlaku hanya tiga tahun, kini diperpanjang menjadi 10 tahun sejak undang-undang diterbitkan. Artinya, masa pengajuan kompensasi masih berlaku sampai tahun 2028.

Menurut Achmadi, adanya putusan MK tersebut diperlukan kesamaan gerak untuk pemenuhan hak korban terorisme. Meskipun nilai kompensasi yang diberikan tidak setimpal dengan derita yang dialami korban, namun langkah ini wujud nyata negara memperhatikan pemulihan korban.

"Ini adalah sebuah komitmen negara yang diberikan kepada para korban termasuk pemulihan untuk seterusnya," ujar Achmadi.

Baca juga: Pemulihan korban terorisme belum peroleh perhatian serius pemerintah

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |