Menteri ATR/BPN: 4.314 rumah ibadah di Sultra belum bersertifikat

1 day ago 10
Untuk tanah wakaf, sebanyak 1.252 bidang tanah dari 5.091 bidang telah memiliki sertifikat

Kendari (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebut terdapat 4.314 rumah ibadah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belum bersertifikat.

Nurson Wahid saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, dari total 5.748 rumah ibadah di Bumi Anoa, baru sekitar 24,95 persen, atau 1.434 unit saja yang memiliki sertifikat tanah.

Dia menyebutkan bahwa untuk masjid, dari 4.141 unit baru bersertifikat sebanyak 1.231 unit. Kemudian untuk gereja Protestan, dari total 320 unit, baru 91 unit yang memiliki sertifikat.

"Sementara untuk gereja Katolik baru 23 unit yang bersertifikat dari total sebanyak 64 unit. Selanjutnya dari 258 pura hanya 64 yang memiliki sertifikat. Terakhir, dari total 15 vihara yang tersebar di Sultra baru 4 unit yang memiliki sertifikat," ujarnya.

Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan sertifikat tanah ulayat dan wakaf di Sumbar

Nurson Wahid mengungkapkan untuk tanah wakaf, sebanyak 1.252 bidang tanah dari 5.091 bidang telah memiliki sertifikat.

Ia berharap, sisa tanah wakaf sebanyak 3.839 bidang yang belum bersertifikat ini segera diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Khawatirnya, tanah-tanah wakaf ini bisa bermasalah di kemudian hari jika tidak segera disertifikatkan. Jangan sampai itu terjadi,” jelas Nurson Wahid.

Baca juga: BPN-LWP PWNU percepat sertifikasi tanah wakaf

Nurson Wahid berharap pemerintah daerah di Sultra, mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota bisa memberikan perhatian lebih terhadap isu ini.

Ia juga meminta kepada semua elemen umat ikut digandeng untuk memuluskan langkah sertifikasi tersebut.

“Saya tidak mau tahu bagaimana caranya. Intinya rumah ibadah dan tanah wakaf kita yang belum memiliki sertifikat ini bisa segera diselesaikan. Kami beri waktu tiga tahun untuk merampungkan semua ini. Paling lambat pertengahan 2028 semua sudah harus bersertifikat,” tambah Nurson Wahid.

Baca juga: Kakanwil BPN Jatim dorong percepatan sertifikasi 80 ribu tanah wakaf

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra/Haslan
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |