Washington (ANTARA) - Pengadilan banding federal AS pada Kamis (29/5) mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk melanjutkan kebijakan penerapan tarifnya yang paling luas dampaknya untuk saat ini.
Pengadilan Tinggi Amerika Serikat untuk Sirkuit Federal di Washington mengabulkan permintaan pemerintah untuk menangguhkan sementara putusan pengadilan yang lebih rendah sehari sebelumnya, yang membatalkan apa yang disebut tarif timbal balik bersama dengan beberapa pungutan lainnya.
Sebelumnya, Mahkamah Perdagangan Internasional AS memblokir tarif pada Rabu (28/5), dengan mengatakan Trump telah melampaui kewenangannya ketika ia menggunakan undang-undang kekuasaan darurat era 1970-an untuk memberlakukan tindakan tersebut, termasuk bea masuk dasar sebesar 10 persen untuk impor dari hampir seluruh bagian dunia.
Putusan oleh panel tiga hakim tersebut mengatakan Kongres memegang kewenangan eksklusif untuk mengatur perdagangan dengan negara-negara asing berdasarkan Konstitusi AS.
Selain itu, lanjut putusan Mahkamah, Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tidak "memberikan kewenangan yang tidak terbatas tersebut" kepada presiden.
Sedangkan putusan sela dari pengadilan banding menyatakan bahwa putusan tersebut "ditunda sementara hingga pemberitahuan lebih lanjut sementara pengadilan ini mempertimbangkan berkas-berkas mosi."
Perintah tersebut mengarahkan untuk para penggugat, termasuk pemilik usaha kecil dan jaksa agung negara bagian, guna dapat menanggapi hal itu paling lambat pada 5 Juni dan terkait urusan administrasi paling lambat pada 9 Juni.
Sumber: Kyodo
Baca juga: Tarif Trump dibatalkan Mahkamah AS, pasar dunia langsung menguat
Baca juga: Trump perpanjang tenggat tarif Uni Eropa hingga 9 Juli
Penerjemah: M Razi Rahman
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025