Mensesneg: Pengisian jabatan OJK tak harus lewat tim seleksi

2 days ago 2
"Nanti akan kita bicarakan setelah ini,"

Bogor, Jawa Barat (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pengisian kekosongan tiga jabatan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak harus melalui pembentukan tim seleksi, mengingat mekanisme yang digunakan adalah pergantian antarwaktu (PAW).

Ia menjelaskan, meskipun sempat muncul opsi pembentukan tim seleksi, langkah tersebut dinilai tidak terlalu mendesak agar proses pengisian kekosongan jabatan dapat lebih cepat.

"Rencananya begitu, untuk mengisi kekosongan yang tiga. Tetapi kan juga sebetulnya mungkin tidak perlu tim seleksi ya untuk mempercepat waktu ya. Karena mengisi PAW masih menjadi ranah kewenangan dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk bisa mengusulkan nama-nama," ujar Prasetyo di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.

Ia menegaskan, pemerintah saat ini mempertimbangkan mekanisme yang paling efektif agar kekosongan jabatan di OJK segera terisi dan tidak mengganggu kinerja lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.

"Nanti akan kita bicarakan setelah ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selain itu, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (31/1), memastikan OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat.

Ismail mengatakan penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026.

Baca juga: RI prihatin serangan Israel di Gaza, tempuh jalur Dewan Perdamaian

Baca juga: Mensesneg optimistis IHSG menguat, pemerintah siap reformasi pasar

Baca juga: Di Rakornas, Prabowo akan evaluasi program satu tahun pemerintahan

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia / Fathur Rochman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |