Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan dua rancangan peraturan pemerintah (RPP), dan satu rancangan peraturan presiden yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masih berprogres.
“Pertama, adalah RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ini dalam proses panitia antarkementerian sekarang,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Walaupun demikian, kata dia, KUHAP yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026 tetap berjalan meskipun RPP masih dalam proses.
“Kedua, RPP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif tadi. Jadi, ini harus diatur secara baik,” katanya.
Ia mengatakan bahwa RPP tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Terakhir, kata dia, Rancangan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi masih disiapkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Baca juga: Menkum ungkap progres pembentukan lima peraturan pelaksana KUHP
Baca juga: Menkum: Keadilan restoratif bukan untuk korupsi dan kekerasan seksual
Baca juga: Wamenkum sebut keberatan dari pengacara dapat dicatat dalam BAP
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































