Menko Perekonomian sebut tidak bahas kasus suap pajak dengan KPK

3 weeks ago 20

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dirinya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membahas kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

“(Kasus, red.) pajak tidak kami bahas ya tadi,” ujar Airlangga setelah bertemu dengan perwakilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Walaupun demikian, dia mempersilakan KPK untuk terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Silakan berproses,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 pada 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.

Baca juga: Menko Perekonomian sebut pemerintah akan amati pergerakan rupiah

Baca juga: Menko Perekonomian dan KPK bahas 2 rancangan perpres imbas tarif Trump

Baca juga: Menko Perekonomian hingga Wakil Menteri Perdagangan datangi KPK

Baca juga: Airlangga: RI salah satu negara yang buka pasar global paling besar

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |