Jakarta (ANTARA) - Wacana pemilihan gubernur (Pilkada Gubernur) kembali dilaksanakan oleh DPRD memperlihatkan tren menguat.
Dalam hemat penulis, menguatnya wacana tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan logis, mengingat, sesuai dengan asas demokrasi Pancasila, DPRD adalah wujud permusyawaratan perwakilan dalam sistem politik Indonesia.
Pilkada Gubernur melalui DPRD merupakan perwujudan sila keempat Pancasila, dalam spirit memperkuat sistem politik berbasis kontrol pada daulat rakyat, mengingat DPRD adalah wakil rakyat.
Pembangunan Indonesia harus berkelanjutan. Dengan kepala daerah yang dipilih DPRD, maka garis besar pembangunan berkelanjutan dapat dipastikan.
Pilkada melalui DPRD adalah representasi suara rakyat berjenjang, sementara Pilkada secara langsung sarat politik uang, sehingga memicu tindak korupsi.
Pilkada melalui DPRD, menjadikan kekuatan rakyat termanifestasi dalam wujud musyawarah mufakat. Sementara demokrasi liberal, hanya politisi dengan kecukupan dana yang bisa ikut kontestasi.
Merujuk pernyataan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, baru-baru ini, bahwa pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan; MPR dan perwakilan; DPR dan DPRD.
Baca juga: Pengamat: Pilkada lewat DPRD rentan lahirkan pemimpin tanpa legitimasi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































